Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
MUHAMMAD PARDI Alias UNDUL Bin BUSTAMI (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PARDI Alias UNDUL Bin BUSTAMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkMUHAMMAD PARDI Alias UNDUL Bin BUSTAMI .Alm.
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Pardi Als Undul Bin Bustami (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira Jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di pinggir jalan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekira Jam 16.00 Wita tentang maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Pardi dan saksi Arsyad Als Asad (dalam berkas perkara terpisah) di kecamatan paminggir, selanjutnya pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Sutargo.
  • Bahwa sekira jam 16.30 Wita Anggota Satresnarkoba Hulu Sungai Utara berangkat menuju Kecamatan Paminggir menggunakan perahu boat, setibanya sekira jam 19.45 Wita di Kecamatan Paminggir saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto melihat terdakwa Muhammad Pardi berjalan kaki menuju lapangan futsal, kemudian saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto berhasil menangkap terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sempat memasukkan benda yang mencurigakan kedalam mulut terdakwa dan setelah di ketahui benda tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram dengan berat bersih 0,20 gram yang terbungkus didalam plastic piper dilapisi selembar tisu, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp.130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika berawal pada hari Selasa 23 April 2024 sekira jam 16.00 Wita dari saksi Arsyad Als Asad yang pada saat itu saksi Asad Menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan berkata kepada terdakwa “bila ada orang yang menghubungi angkatlah”, aku handak guring”, kemudian terdakwa menjawab “ya”, setelah itu sekira jam 19.00 Wita ada yang menghubungi terdakwa melalui telephone dan mengatakan “sad”, banda ( sabu) adakah " terdakwa menjawab" asad nya guring, ada ai " pembeli menjawab "yang 400 adakah" terdakwa menjawab "ada ai" pembeli menjawab "hakunlah meantarkan intang lapangan futsal, terdakwa menjawab “kaina ai aku manakuni bosku saksi Arsyad Als Asad dahulu, kemudian terdakwa langsung menyampaikan kepada saksi Arsyad Als Asad " sad, ini ada orang handak banda (sabu) yang harga 400 inya minta antarkan intang lapangan futsal", saksi Arsyad Als Asad menjawab " antarkan ja", selanjutnya terdakwa langsung menuju lapangan futsal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, disaat diperjalanan terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari yang sama terdakwa telah melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tergantung pesanan paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyerahklan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi Asad yang selanjutnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selain keuntungan berupa uang terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 61/10844/05/2024 tanggal 20 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.38 gram dengan berat bersih 0.20 gram, yang disita dari Terdakwa Muhammad Pardi Als Undul Bin Bustami (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,19 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0406 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Pardi Als Undul Bin Bustami (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira Jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di pinggir jalan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika berawal pada hari Selasa 23 April 2024 sekira jam 16.00 Wita dari saksi Arsyad Als Asad yang pada saat itu saksi Asad Menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan berkata kepada terdakwa “bila ada orang yang menghubungi angkatlah”, aku handak guring”, kemudian terdakwa menjawab “ya”, setelah itu sekira jam 19.00 Wita ada yang menghubungi terdakwa melalui telephone dan mengatakan “sad”, banda ( sabu) adakah " terdakwa menjawab" asad nya guring, ada ai " pembeli menjawab "yang 400 adakah" terdakwa menjawab "ada ai" pembeli menjawab "hakunlah meantarkan intang lapangan futsal, terdakwa menjawab “kaina ai aku manakuni bosku saksi Arsyad Als Asad dahulu, kemudian terdakwa langsung menyampaikan kepada saksi Arsyad Als Asad " sad, ini ada orang handak banda (sabu) yang harga 400 inya minta antarkan intang lapangan futsal", saksi Arsyad Als Asad menjawab " antarkan ja", kemudian terdakwa langsung menuju lapangan futsal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, disaat diperjalanan terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari yang sama terdakwa telah melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tergantung pesanan paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyerahklan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi Asad yang selanjutnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selain keuntungan berupa uang terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 61/10844/05/2024 tanggal 20 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.38 gram dengan berat bersih 0.20 gram, yang disita dari Terdakwa Muhammad Pardi Als Undul Bin Bustami (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,19 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0406 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya