Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon,
- Menyatakan sah Pencatatan Bloker dan sita di ajukan oleh pemohon yang disetujui oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, dengan jangka waktu Bloker dan Sita selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 Desember 2023,
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mecatat dalam buku register dan selanjutnya memperpanjang Pencatatan Bloker dan Sita Sertifikat Nomor 00004 Pemegang hak atas nama Hadri yang di agunkan di Bank Mandiri KCP MMU Amuntai
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|