Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI RAHMADANI BIN H MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMADANI BIN H MISRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.943.332,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.943.332, (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.292.868,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 47.197.836,- (EMPAT PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 452.628, (EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek milik Tergugat sejumlah hutang milik Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak