Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Amt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI | 1.SRI ASMIRI NINGSIH 2.MAHMUD DALLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 234.677.516,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya: 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat 3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 234.677.516,- ( DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 192 922.607,- (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 42.835 267, (EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp ( selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamarkredit Tergugat kepada Penggugat: 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milk No M 129 atas nama SRI ASMIRI NINGSIH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |