Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
SYAM’ANI Als ISAM Bin M. AINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.3.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAM’ANI Als ISAM Bin M. AINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkSYAM’ANI Als ISAM Bin M. AINI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------------------Bahwa Terdakwa SYAM’ANI Alias ISAM Bin M. AINI (Alm), pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Desa Simpang Tiga Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Korban Muhammad Muhdi berpamitan kepada Saksi Raudatunnisa untuk membeli makanan sahur, selanjutnya pada saat di jalan, Korban Muhammad Muhdi bertemu dengan Terdakwa lalu terjadi adu mulut dan Korban Muhammad Muhdi mengatakan “nantang kah?”, dijawab oleh Terdakwa “tunggui”. Terdakwa dengan perasaan emosi pergi meninggalkan Korban Muhammad Muhdi menuju ke bengkel milik Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) batang pipa besi bekas shock motor dengan panjang 32,5 (tiga puluh dua koma lima) centimeter;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menemui Korban Muhammad Muhdi yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyuruh Korban Muhammad Muhdi untuk berhenti dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Korban Muhammad Muhdi, selanjutnya dalam perasaan yang sedang emosi Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan tangan kanan Terdakwa ke arah bagian kepala dan tubuh Korban Muhammad Muhdi beberapa kali;
  • Bahwa Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi kepada Korban Muhammad Muhdi sebanyak 6 (enam) kali yaitu: pada pukulan pertama diarahkan ke punggung kanan; selanjutnya pada pukulan kedua masih ke arah bagian kepala Korban Muhammad Muhdi dan posisi Terdakwa serta Korban Muhammad Muhdi berhadapan satu sama lain namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai lengan atas tangan kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ketiga keduanya masih dalam posisi berdiri dan berhadapan dan Terdakwa memukulkan besi shock tersebut ke arah kepala namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai bagian bahu kiri Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke empat Korban Muhammad Muhdi berlari menghindari dan Terdakwa mengejar serta memukul Korban Muhammad Muhdi dari belakang tepat di bagian leher sebelah kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke lima Korban Muhammad Muhdi posisinya memalingkan badannya lagi kearah Terdakwa dalam keadaan berdiri dan Terdakwa memukulkan besi shock motor dalam keadaan berhadapan kearah kepala Korban Muhammad Muhdi namun masih bisa ditangkis oleh Korban Muhammad Muhdi menggunakan tangan kanan; dan selanjutnya pada pukulan ke enam keenam posisi Terdakwa berhadapan dengan Korban Muhammad Muhdi dan memukulkan besi shock motor ke arah bagian kepala belakang Korban Muhammad Muhdi hingga  tergeletak di pinggir jalan;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/03/C-18-VER/RSU tanggal 9 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizkina Hayati menjelaskan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh dua tahun pada pemeriksaan didapatkan Korban Muhammad Muhdi tidak sadar dengan luka benjol dan patah tulang belakang kepala akibat persentuhan dari benda tumpul yang keras, luka lecet pada lengan atas akibat persentuhan benda tumpul. Luka pada bagian kepala bersifat berat dan dapat mengancam nyawa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rujukan Nomor: 445/1989/MR/RSU tanggal 09 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Pambalah Batung Amuntai menjelaskan bahwa diagnosa pasien cedera kepala berat patah tulang tengkorak;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Opname Nomor: 441/1869/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 20 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr. Goodwin Anthony Pakan, Sp.An menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud benar dalam keadaan sakit dan di rawat di ruang perawatan Intensive Care Unit (ICU) RSUD H. Damanhuri Barabai sejak masuk tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor: 445/14/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 10 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Nomor: 470/1870/RSUD/2024 tanggal 27 April 2024  yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr.Goodwin Anthony Pakan, Sp.An yang menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud memiliki diagnosa cidera otak dan gagal nafas;
  • Bahwa Terdakwa sadar bahwa 1 (satu) batang pipa besi bekas shock sepeda motor merupakan benda yang keras dan tidak mudah patah maupun bengkok apabila dipukulkan ke bagian kepala dan mengenai organ vital bisa mengakibatkan luka dan menyebabkan luka, namun karena perasaan kesal yang sudah dipendam sejak lama dan merasa ada kesempatan untuk menyakiti Korban Muhammad Muhdi maka Terdakwa tidak memiliki hasrat untuk mengurungkan niatnya;

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ------------

 

ATAU

KEDUA

------------------Bahwa Terdakwa SYAM’ANI Alias ISAM Bin M. AINI (Alm), pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Desa Simpang Tiga Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Korban Muhammad Muhdi berpamitan kepada Saksi Raudatunnisa untuk membeli makanan sahur, selanjutnya pada saat di jalan depan rumah milik Korban, Korban Muhammad Muhdi bertemu dengan Terdakwa lalu terjadi adu mulut dan Korban Muhammad Muhdi mengatakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menantang dirinya, kemudian Terdakawa menjawab Korban Muhammad Muhdi untuk menunggu di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa dengan perasaan emosi pergi meninggalkan Korban Muhammad Muhdi menuju ke bengkel milik Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa menuju ke bengkel adalah untuk mengambil sebatang pipa besi bekas shock motor dengan panjang 32,5 (tiga puluh dua koma lima) centimeter yang akan digunakan untuk melakukan penganiyaan kepada Korban Muhammad Muhdi karena Terdakwa menyadari jika melawan Korban Muhammad Muhdi dengan tangan kosong Terdakwa akan kalah karena kekuatan Korban Muhammad Muhdi lebih kuat dari Terdakwa sehingga sepanjang perjalanan menuju bengkel Terdakwa hanya memikirkan alat berupa 1 (satu) batang pipa besi bekas shock motor dengan panjang 32,5 (tiga puluh dua koma lima) centimeter tersebut;
  • Bahwa setelah mengambil sebatang pipa besi tersebut, Terdakwa kembali menemui Korban Muhammad Muhdi yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyuruh Korban Muhammad Muhdi untuk berhenti dan terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dengan Korban Muhammad Muhdi, selanjutnya dalam perasaan yang sedang emosi Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan tangan kanan Terdakwa ke arah bagian kepala dan tubuh Korban Muhammad Muhdi beberapa kali;
  • Bahwa Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi kepada Korban Muhammad Muhdi sebanyak 6 (enam) kali yaitu: pada pukulan pertama dalam posisi berdiri dengan setengah badan sedikit membungkuk dan posisi Korban Muhammad Muhdi terlentang akibat dorongan dan Korban Muhammad Muhdi ingin berdiri dan memalingkan badannya namun hanya mengenai bagian bahu sebelah kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan kedua masih ke arah bagian kepala Korban Muhammad Muhdi dan posisi Terdakwa serta Korban Muhammad Muhdi berhadapan satu sama lain namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai lengan atas tangan kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ketiga keduanya masih dalam posisi berdiri dan berhadapan dan Terdakwa memukulkan besi shock tersebut ke arah kepala namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai bagian bahu kiri Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke empat Korban Muhammad Muhdi berlari menghindari dan Terdakwa mengejar serta memukul Korban Muhammad Muhdi dari belakang tepat di bagian leher sebelah kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke lima Korban Muhammad Muhdi posisinya memalingkan badannya lagi kearah Terdakwa dalam keadaan berdiri dan Terdakwa memukulkan besi shock motor dalam keadaan berhadapan kearah kepala Korban Muhammad Muhdi namun masih bisa ditangkis oleh Korban Muhammad Muhdi menggunakan tangan kanan; dan selanjutnya pada pukulan ke enam keenam posisi Terdakwa berhadapan dengan Korban Muhammad Muhdi dan memukulkan besi shock motor ke arah bagian kepala belakang Korban Muhammad Muhdi hingga  tergeletak di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya Korban Muhammad Muhdi yang dalam kondisi lemas dan kesakitan dibawa oleh beberapa warga menuju rumah milik Korban Muhammad Muhdi, pada saat itu Korban Muhammad Muhdi dalam kondisi sadar sehingga masih mampu berkomunikasi oleh Saksi Raudatunnisa dan Saksi Muhammad Fikri dan Korban Muhammad Muhdi menjelaskan bahwa telah dipukuli Oleh Isam Bengkel (Terdakwa) dengan menggunakan pipa besi yang mengakibatkan rasa sakit di tubuh dan kepala Korban Muhammad Muhdi, selanjutnya Korban Muhammad Muhdi dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk dilakukan perawatan;
  • Bahwa pada tanggal 09 April 2024 sekira pukul 05.00 Wita Korban Muhammad Muhdi dirujuk ke rumah sakit RSUD Damanhuri Barabai untuk dilakukan tindakan operasi luka dikepala Korban Muhammad Muhdi dengan kondisi Korban Muhammad Muhdi yang tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 10 April 2024 sekira pukul 16.30 Wita kondisi Korban Muhammad Muhdi melemah dan sekira pada pukul 18.30 Wita Korban Muhammad Muhdi meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/03/C-18-VER/RSU tanggal 9 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizkina Hayati menjelaskan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh dua tahun pada pemeriksaan didapatkan Korban Muhammad Muhdi tidak sadar dengan luka benjol dan patah tulang belakang kepala akibat persentuhan dari benda tumpul yang keras, luka lecet pada lengan atas akibat persentuhan benda tumpul. Luka pada bagian kepala bersifat berat dan dapat mengancam nyawa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rujukan Nomor: 445/1989/MR/RSU tanggal 09 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Pambalah Batung Amuntai menjelaskan bahwa diagnosa pasien cedera kepala berat patah tulang tengkorak;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Opname Nomor: 441/1869/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 20 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr. Goodwin Anthony Pakan, Sp.An menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud benar dalam keadaan sakit dan di rawat di ruang perawatan Intensive Care Unit (ICU) RSUD H. Damanhuri Barabai sejak masuk tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor: 445/14/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 10 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Nomor: 470/1870/RSUD/2024 tanggal 27 April 2024  yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr.Goodwin Anthony Pakan, Sp.An yang menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud memiliki diagnosa cidera otak dan gagal nafas;
  • Bahwa Terdakwa sadar bahwa 1 (satu) batang pipa besi bekas shock sepeda motor merupakan benda yang keras dan tidak mudah patah maupun bengkok apabila dipukulkan ke bagian kepala dan mengenai organ vital bisa mengakibatkan luka dan menyebabkan luka, namun karena perasaan kesal yang sudah dipendam sejak lama dan merasa ada kesempatan untuk menyakiti Korban Muhammad Muhdi maka Terdakwa tidak memiliki hasrat untuk mengurungkan niatnya;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP ---

 

 

ATAU

 

KETIGA

------------------Bahwa Terdakwa SYAM’ANI Alias ISAM Bin M. AINI (Alm),  pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Desa Simpang Tiga Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Korban Muhammad Muhdi berpamitan kepada Saksi Raudatunnisa untuk membeli makanan sahur, selanjutnya pada saat di jalan depan rumah milik Korban Muhammad Muhdi, Korban Muhammad Muhdi bertemu dengan Terdakwa lalu terjadi adu mulut dan Korban Muhammad Muhdi mengatakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menantang dirinya, kemudian Terdakawa menjawab Korban Muhammad Muhdi untuk menunggu di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa dengan perasaan emosi pergi meninggalkan Korban Muhammad Muhdi menuju ke bengkel milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menemui Korban Muhammad Muhdi yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyuruh Korban Muhammad Muhdi untuk berhenti dan terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dengan Korban Muhammad Muhdi, selanjutnya dalam perasaan yang sedang emosi Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan tangan kanan Terdakwa ke arah bagian kepala dan tubuh Korban Muhammad Muhdi beberapa kali;
  • Bahwa Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang pipa besi kepada Korban Muhammad Muhdi sebanyak 6 (enam) kali yaitu: pada pukulan pertama dalam posisi berdiri dengan setengah badan sedikit membungkuk dan posisi Korban Muhammad Muhdi terlentang akibat dorongan dan Korban Muhammad Muhdi ingin berdiri dan memalingkan badannya namun hanya mengenai bagian bahu sebelah kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan kedua masih ke arah bagian kepala Korban Muhammad Muhdi dan posisi Terdakwa serta Korban Muhammad Muhdi berhadapan satu sama lain namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai lengan atas tangan kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ketiga keduanya masih dalam posisi berdiri dan berhadapan dan Terdakwa memukulkan besi shock tersebut ke arah kepala namun Korban Muhammad Muhdi masih dapat menghindar dan hanya mengenai bagian bahu kiri Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke empat Korban Muhammad Muhdi berlari menghindari dan Terdakwa mengejar serta memukul Korban Muhammad Muhdi dari belakang tepat di bagian leher sebelah kanan Korban Muhammad Muhdi; selanjutnya pada pukulan ke lima Korban Muhammad Muhdi posisinya memalingkan badannya lagi kearah Terdakwa dalam keadaan berdiri dan Terdakwa memukulkan besi shock motor dalam keadaan berhadapan kearah kepala Korban Muhammad Muhdi namun masih bisa ditangkis oleh Korban Muhammad Muhdi menggunakan tangan kanan; dan selanjutnya pada pukulan ke enam keenam posisi Terdakwa berhadapan dengan Korban Muhammad Muhdi dan memukulkan besi shock motor ke arah bagian kepala belakang Korban Muhammad Muhdi hingga  tergeletak di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya Korban Muhammad Muhdi yang dalam kondisi lemas dan kesakitan dibawa oleh beberapa warga menuju rumah milik Korban Muhammad Muhdi, pada saat itu Korban Muhammad Muhdi dalam kondisi sadar sehingga masih mampu berkomunikasi oleh Saksi Raudatunnisa dan Saksi Muhammad Fikri dan Korban Muhammad Muhdi menjelaskan bahwa telah dipukuli Oleh Isam Bengkel (Terdakwa) dengan menggunakan pipa besi yang mengakibatkan rasa sakit di tubuh dan kepala Korban Muhammad Muhdi, selanjutnya Korban Muhammad Muhdi dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk dilakukan perawatan;
  • Bahwa pada tanggal 09 April 2024 sekira pukul 05.00 Wita Korban Muhammad Muhdi dirujuk ke rumah sakit RSUD Damanhuri Barabai untuk dilakukan tindakan operasi luka dikepala Korban Muhammad Muhdi dengan kondisi Korban Muhammad Muhdi yang tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 10 April 2024 sekira pukul 16.30 Wita kondisi Korban Muhammad Muhdi melemah dan sekira pada pukul 18.30 Wita Korban Muhammad Muhdi meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/03/C-18-VER/RSU tanggal 9 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizkina Hayati menjelaskan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh dua tahun pada pemeriksaan didapatkan Korban Muhammad Muhdi tidak sadar dengan luka benjol dan patah tulang belakang kepala akibat persentuhan dari benda tumpul yang keras, luka lecet pada lengan atas akibat persentuhan benda tumpul. Luka pada bagian kepala bersifat berat dan dapat mengancam nyawa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rujukan Nomor: 445/1989/MR/RSU tanggal 09 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Pambalah Batung Amuntai menjelaskan bahwa diagnosa pasien cedera kepala berat patah tulang tengkorak;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Opname Nomor: 441/1869/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 20 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr. Goodwin Anthony Pakan, Sp.An menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud benar dalam keadaan sakit dan di rawat di ruang perawatan Intensive Care Unit (ICU) RSUD H. Damanhuri Barabai sejak masuk tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor: 445/14/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 10 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Nomor: 470/1870/RSUD/2024 tanggal 27 April 2024  yang dikeluarkan oleh RSUD H. Damanhuri Barabai dan ditandatangani oleh dr.Goodwin Anthony Pakan, Sp.An yang menjelaskan bahwa Korban Muhammad Muhdi sebagaimana identitas dalam surat dimaksud memiliki diagnosa cidera otak dan gagal nafas;
  • Bahwa Terdakwa sadar bahwa 1 (satu) batang pipa besi bekas shock sepeda motor merupakan benda yang keras dan tidak mudah patah maupun bengkok apabila dipukulkan ke bagian kepala dan mengenai organ vital bisa mengakibatkan luka dan menyebabkan luka, namun karena perasaan kesal yang sudah dipendam sejak lama dan merasa ada kesempatan untuk menyakiti Korban Muhammad Muhdi maka Terdakwa tidak memiliki hasrat untuk mengurungkan niatnya;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP --

 

Pihak Dipublikasikan Ya