Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2024/PN Amt | 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH 2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H. |
AKHMADIN Als UDIN JUNGA Bin USMAN alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-170/O.3.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ----------- Bahwa terdakwa AKHMADIN Alias UDIN JUNGA Bin USMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan Patmagara Kelurahan Kebun Sari Kabupaten Hulu Sungai Utara atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa AKHMADIN Alias UDIN JUNGA Bin USMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan Patmagara Kelurahan Kebun Sari Kabupaten Hulu Sungai Utara atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |