Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
SYAFI’E Als FI’I Bin MUHAMMAD SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/O.3.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFI’E Als FI’I Bin MUHAMMAD SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa terdakwa SYAFI'I Alias FI'I Bin MUHAMMAD SANUSI pada hari hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 11.15 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada Tahun 2024, bertempat di Sungai Nagara Desa Murung Panti Hilir Rt. 03 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari saksi Akhmad Ghazali dan saksi Ahmad Fauzan mendapat informasi masayrakat terkait seseorang sedang melakukan penyetruman ikan di bawah jembatan Sungai Nagara, kemudian saksi Akhmad Ghazali dan saksi Ahmad Fauzan menuju kebawah jembatan Sungai Nagara dan mendapati terdakwa saat itu sedang melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik di tengah Sungai Nagara Desa Murung Panti Hilir Rt. 03 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa penyetruman ikan menggunakan aliran listrik dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa membawa kabel listrik warna merah hitam panjang sekitar 30 meter, 1 bambu yang ujungnya terdapat serok ikan panjang sekitar 2 meter, 1 buah kepala colokan, 1 buah ember warna hitam yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa menuju pos kamling didekat Sungai Nagara lalu mencolokkan 1 (satu) buah colokan listrik dan kabel listrik berwarna merah hitam panjang sekira 30 meter tersebut di terminal colokan yang ada di poskamling yang mana kabel listrik tersebut juga telah dililitkan ke 1 bambu yang ujungnya terdapat serok ikan selanjutnya  terdakwa turun ke sungai Nagara dan menuju ke gundukan tanah yang ada di tengah sungai, kemudian tersangka mulai menyetrum ikan jika ada ikan yang pingsan setelah terkena setrum lalu tersangka mengambil ikan dengan 1 bambu yang ujungnya serok ikan panjang 2 meter dan memasukkannya ke dalam ember yang tersangka bawa
  • Bahwa ikan hasil tangkapan yang menggunakan alat setrum yang dilakukan terdakwa yaitu mendapatkan hasil 85 (delapan puluh lima) ekor ikan puyau, 11 (sebelas) ekor ikan sepat, 10 (sepuluh) ekor ikan Sili, 4 (empat) ekor ikan baung, 2 (dua) ekor ikan biawaan, dan 1 (satu) ekor patung;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga aliran listrik dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa SYAFI'I Alias FI'I Bin MUHAMMAD SANUSI pada hari hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 11.15 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada Tahun 2024, bertempat di Sungai Nagara Desa Murung Panti Hilir Rt. 03 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari saksi Akhmad Ghazali dan saksi Ahmad Fauzan mendapat informasi masayrakat terkait seseorang sedang melakukan penyetruman ikan di bawah jembatan Sungai Nagara, kemudian saksi Akhmad Ghazali dan saksi Ahmad Fauzan menuju kebawah jembatan Sungai Nagara dan mendapati terdakwa saat itu sedang melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik di tengah Sungai Nagara Desa Murung Panti Hilir Rt. 03 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa penyetruman ikan menggunakan aliran listrik dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa membawa kabel listrik warna merah hitam panjang sekitar 30 meter, 1 bambu yang ujungnya terdapat serok ikan panjang sekitar 2 meter, 1 buah kepala colokan, 1 buah ember warna hitam yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa menuju pos kamling didekat Sungai Nagara lalu mencolokkan 1 (satu) buah colokan listrik dan kabel listrik berwarna merah hitam panjang sekira 30 meter tersebut di terminal colokan yang ada di poskamling yang mana kabel listrik tersebut juga telah dililitkan ke 1 bambu yang ujungnya terdapat serok ikan selanjutnya  terdakwa turun ke sungai Nagara dan menuju ke gundukan tanah yang ada di tengah sungai, kemudian tersangka mulai menyetrum ikan jika ada ikan yang pingsan setelah terkena setrum lalu tersangka mengambil ikan dengan 1 bambu yang ujungnya serok ikan panjang 2 meter dan memasukkannya ke dalam ember yang tersangka bawa
  • Bahwa ikan hasil tangkapan yang menggunakan alat setrum yang dilakukan terdakwa yaitu mendapatkan hasil 85 (delapan puluh lima) ekor ikan puyau, 11 (sebelas) ekor ikan sepat, 10 (sepuluh) ekor ikan Sili, 4 (empat) ekor ikan baung, 2 (dua) ekor ikan biawaan, dan 1 (satu) ekor patung;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga aliran listrik dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya