Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Amt H. Zainuddin 1.Yuliatin
2.Putri Maulida
3.Fatimah Zahra
4.Nurazizah Islami
5.Dewi Aisha Afifiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Zainuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Hamid,.S.H.,.M.H.H. Zainuddin
Tergugat
NoNama
1Yuliatin
2Putri Maulida
3Fatimah Zahra
4Nurazizah Islami
5Dewi Aisha Afifiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat tersebut sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menetapkan sah menurut hukum Surat Keterangan Akad Jual Sanda tanggal 21 Januari 2021 antara Penggugat dengan Wahyudin Noor atau Mahyudin Noor atau Mahyudinnor (suami Tergugat 1 dan ayah Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5) tersebut.
  5. Menetapkan sah menurut hukum penyerahan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 2007 atas nama Mahyudinnor, luas 468 meter persegi, Surat Ukur tanggal 20 April 2007 Nomor 40/Sungai Karias/2007, terletak di Jalan H. Murhan Desa Sungai Karias RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat oleh Wahyudin Noor atau Mahyudin Noor atau Mahyudinnor (suami Tergugat 1 dan ayah Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5) dalam perjanjian sebagaimana Surat Keterangan Akad Jual Sanda tanggal 21 Januari 2021 tersebut.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan membayar kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat yaitu emas murni 24 karat sebanyak 455 gram (empat ratus lima puluh lima gram), uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan keuntungan penjualan  sarang burung wallet sebesar Rp 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah beserta bangunannya (rumah dan sarang burung walet diatasnya tersebut), luas ukuran 468 M2,  terletak di Jalan H. Murhan Desa Sungai Karias RT.01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 2007 atas nama Mahyudinnor.
  8. Menyatakan tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 2007 atas nama Mahyudinnor, luas 468 M2, Surat Ukur tanggal 20 April 2007 Nomor 40/Sungai Karias/2007, terletak di Jalan H. Murhan Desa Sungai Karias RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan  tersebut menjadi hak Penggugat dan diberikan ijin kepada Penggugat, Notaris dan PPAT, dan Kantor Pertanahan Nasional Amuntai untuk memproses balik nama dari atas nama Mahyudinnor kepada atas nama Penggugat apabila Para Tergugat tidak mengembalikan dan membayar kewajibannya sebagaimana petitum 6 tersebut secara suka rela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut apabila Para Tergugat tidak dapat menyerahkan dan membayar kewajibannya sebagaimana petitum 6 tersebut dihitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan hingga dilaksanakan.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat.
  12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
    SUBSIDEIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan seadil-adilnya dan patut menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak