Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Amt ASLAMIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASLAMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama ayah pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0003/IST-PSLB/2003 Tanggal 2 Januari 2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya memperbaiki nama ayah pemohon tersebut yang semula ASERI S diperbaiki menjadi ASERI;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak