Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
1.BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI
2.MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-602/O.3.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
3MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI[Penahanan]
2MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI bersama – sama  Terdakwa II MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, bahwa perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 pukul 20.00 Wita, Terdakwa I BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI dan Terakwa II MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI menjual 2 (dua) ekor anakan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) dengan cara mengunggah mengggunakan HP milik terdakwa I jenis Android Merk Realme C11 Warna Abu-Abu dengan Case Warna Hitam dengan Nomor SIM Card Axis 0838 3535 8299 Nomor IMEI 1 : 864038054564336 IMEI 2 : 864038054564328 melalui grup”@Penghoby Kicau Mania Amuntai” di Media Sosial Facebook nama akun ”@Budiarrahman dengan keterangan ”Ijin min, ank hlng alap2 2 ikung a1b1, Lok tapus” ( maksudnya ijin admin grup, saya menawarkan anak elang alap-alap maksudnya elang tikus 2 ekor ”A1B1” maksudnya Rp.150.000,00 yaitu A1 = Rp.100.000, B1=Rp.50.000,00 lokasi Desa Tapus) yang diperoleh terdakwa I bersama terdakwa II MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI dengan cara menangkap di atas pohon bangkal di Desa Banyu Tajun Hulu Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara. Atas postingan tersebut, terdakwa I dihubungi oleh saksi BRIPDA ANSELMUS FABIAN ROMERO dan saksi BRIPDA AHMAD MAULIDANI (keduanya merupakan anggota kepolisian pada Polres HSU) yang sedang melakukan patroli cyber untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi yang sedang marak terjadi. Kemudian saksi BRIPDA ANSELMUS FABIAN ROMERO melalui akun media sosial facebook @Darma_Aditia mengirim pesan pribadi ke akun media sosial terdakwa I melakukan penyamaran dengan cara membeli 2 (dua) ekor anakan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) dan bersepakat melakukan jual beli dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) yang akan diserahterimakan di pinggir Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi yaitu burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) terdapat dalam daftar lampiran dengan nomor urut 175.

 

----------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang - Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya