Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Amt SALMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0294/UM-PSLB/2005 Tanggal 2 Agustus 2005;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah tanggal lahir Pemohon yang semula 26 JULI 2005 dirubah menjadi 24 JULI 2005;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak