Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
MUHAMMAD YANOR Alias YANOR Bin PADLYANOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANOR Alias YANOR Bin PADLYANOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YANOR Alias YANOR Bin PADLYANOR pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di dalam gang SDN 7 Sungai Malang yang beralamatkan Jalan Dipa Negara Rt. 011 Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa menghubungi sdr. BARKATI untuk membeli narkotika jenis sabu melalui telefon via whatsapp “paman, umpat manukar sabu satangah garis, ada orang handak“ (paman, mau beli sabu setengah garis, ada orang yang mau) sdr. BARKATI Als IBAR menjawab “hadangi ja aku me anu akan“ (tunggu aja dulu, aku siapkan) terdakwa menjawab “ini ada duitnya kas“ sdr. BARKATI Als IBAR menjawab“ ambil ja kerumah“ (ambil aja kerumah) terdakwa menjawab “eh ne ulun kesana“ (eh saya kesana), setelah itu terdakwa dari rumah menuju rumah sdr. BARKATI Als IBAR yang terletak di belakang rumah terdakwa dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali, sesampainya dirumah sdr. BARKATI Als IBAR, terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. BARKATI Als IBAR menggunakan tangan kanan dan setelah itu sdr. BARKATI Als IBAR menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.50 gram kepada terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan sdr. BARKATI Als IBAR dan kembali kerumahnya.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.50 gram yang terdakwa beli dari sdr. BARKATI terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang rencana akan dijual kembali.
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wita di dalam sebuah gang SDN 7 Sungai Malang Jalan Negara Dipa Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, narkotika jenis sabu yang di beli dari sdr. BARKATI telah terjual 1 (satu) paket seharga Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 Wita di dalam sebuah gang SDN 7 Sungai Malang Jalan Negara Dipa Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa berencana ingin mejual kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. BASIT Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya ada memesan narkotika jens sabu kepada terdakwa melalui chat whatsapp.
  • Bahwa sebelum narkotika jenis sabu tersebut terjual kepada sdr. BASIT, sekira pukul 16.00 Wita Wita di dalam sebuah gang SDN 7 Sungai Malang Jalan Negara Dipa Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian, saat terdakwa diamankan juga sempat memasukkan benda yang diduga narkotika jenis sabu kedalam mulutnya dan setelah dicek didalam mulutnya diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 0,34 gram berat bersih 0,15 gram dan pada saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 1 (satu) paket berserta 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih transparan bergaris merah yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar plastik piper klip, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru dan 1 (satu) buah handphone android merk REALME NOTE 50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 861936071559671 nomor IMEI 2 : 861936071559663 yang mana handphone tersebut di gunakan terdakwa untuk menghubungi sdr. BARKATI Als IBAR membeli narkotika jenis sabu dan untuk menghubungi pembeli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Pegadaian Amuntai Nomor : 53/10844/04/2024 tanggal 05 April 2024, yang memuat hasil sebagai berikut:
  1. 2 (dua) paket berupa Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram, berat bersih 0,33 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin, jadi sisa dari 2 (dua) Paket Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0306 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt NIP.19911015 201903 2005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YANOR Alias YANOR Bin PADLYANOR pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di dalam gang SDN 7 Sungai Malang yang beralamatkan Jalan Dipa Negara Rt. 011 Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA saksi M. RIZKY Bin H.M. YANI dan saksi AHMAD FAUZY Bin AKHMAD YUSPIADI yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu adanya seorang laki – laki yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berada didalam sebuah gang SDN sungai malang 7 Jalan Negara dipa Rt. 011 Kel. Sungai malang Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu sungai utara.
  • Bahwa kemudian tindakan saksi M. RIZKY Bin H.M. YANI dan saksi AHMAD FAUZY Bin AKHMAD YUSPIADI langsung melakukan penyelidikan dan monitoring disekitaran gang SDN sungai malang 7 Jalan Negara dipa Rt. 011 Kel. Sungai malang Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu sungai utara,
  • Bahwa setelah saksi M. RIZKY Bin H.M. YANI dan saksi AHMAD FAUZY Bin AKHMAD YUSPIADI melakukan penyelidikan dan monitoring disekitaran gang SDN sungai malang 7 Jalan Negara dipa Rt. 011 Kel. Sungai malang Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu sungai utara, disamping halaman sekolahan ada melihat seorang laki – laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wita didalam sebuah gang SDN sungai malang 7 Jalan Negara dipa Rt. 011 Kel. Sungai malang Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu sungai utara, saksi M. RIZKY Bin H.M. YANI dan AHMAD FAUZY Bin AKHMAD YUSPIADI berasil mengamankan terdakwa lalu saat terdakwa diamankan, juga sempat memasukkan benda yang diduga narkotika jenis sabu kedalam mulutnya dan setelah dicek didalam mulutnya diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 0,34 gram berat bersih 0,15 gram dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kembali narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,18 gram yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan dan didalam kantong tersebut juga diamankan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih transfaran bergaris merah (sendok), uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 ( satu ) lembar plastik piper klip, 1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna biru dan 1 ( satu ) buah handphone android merk REALME NOTE 50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 861936071559671 nomor IMEI 2 : 861936071559663 yang mana handphone tersebut digunakan terdakwa untuk menghubungi sdr. BARKATI Als IBAR membeli narkotika jenis sabu dan untuk menghubungi pembeli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. BARKATI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Pegadaian Amuntai Nomor : 53/10844/04/2024 tanggal 05 April 2024, yang memuat hasil sebagai berikut:
  1. 2 (dua) paket berupa Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram, berat bersih 0,33 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin, jadi sisa dari 2 (dua) Paket Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0306 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt NIP.19911015 201903 2005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya