Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB Alm Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.3.14/Enz2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 13.30 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan yang terlebih dahulu menangkap saksi Akhmad Riyadi Als Vino Bin Supiani (Saksi Dalam Berkas Perkara Terpisah) dipinggir jalan desa pakapuran Kecamatan Amuntai utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian dari penguasaan saksi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,06 gram, selanjutnya dari pengakuan saksi Akhmad Riyadi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari terdakwa Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul MUTALIB (Alm) dan saksi Misnawati Als Misna Binti Rustam (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri terdakwa Budi Rahman Alias Budi, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan meminta saksi Akhamd Riyadi memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa Budi Rahman Alias Budi dan  saksi Misnawati Als Misna, kemudian dari keterangan saksi Ahmad Riyadi membeli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Bahwa sekira jam 14.00 wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan melakukan penangkapan terdakwa Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) dan saksi Misnawati Als Misna Binti Rustam di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisikan Narkotika jenis sabu dan dua buah sedotan.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira jam 17.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama AMAT (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,35 gram di Alabio Panyiuran Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan cara terdakwa memesan lewat telephone whatsapp dengan nomor (085389049585), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer DANA milik AMAT sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya AMAT mengirim foto letak serta kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu melalui whatsaap di luar Mesin ATM Pondok Pesantren Rakha selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan kembali kerumah terdakwa, sesampainya di rumah sekira jam 21.00 Wita terdakwa membagi paket narkotika tersebut menjadi 2 (dua) paket, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bersama saksi Misnawati Als Misna, selanjutnya setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa mengatakan kepada saksi Misnawati Als Misna “ulun handak guring naik keatas mun ada yang mencari (membeli sabu) julung ha bila kadak patuh kadak usah” selanjutnya terdakwa menyerahkan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Misnawati Als Misna untuk dijual dengan harga Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) dengan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMAT (DPO) yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kali selain dikonsumsi selanjutnya terdakwa membagi dengan Paketan kecil dan menjual 2 (dua) kali kepada saksi Akhmad Riyadi Alias Vino dan Reza Boboho.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 257/10844/11/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya sisa nrkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengerikan dengan berat keseluruhan 1,35 gram dan berat bersih 0,02 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram yang disita dari Terdakwa BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1038.LP dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:
  • Pemerian

     

    :

    Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

    Identifikasi

    :

    Metamfetamina = Positif (+)

    Kesimpulan

    :

    Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 13.30 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan yang terlebih dahulu menangkap saksi Akhmad Riyadi Als Vino Bin Supiani (Saksi Dalam Berkas Perkara Terpisah) dipinggir jalan desa pakapuran Kecamatan Amuntai utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian dari penguasaan saksi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,06, selanjutnya dari pengakuan saksi Akhmad Riyadi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari terdakwa Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) dan saksi Misnawati Als Misna Binti Rustam (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri terdakwa Budi Rahman Alias Budi, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan meminta saksi Akhamd Riyadi memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa Budi Rahman Alias Budi dan  saksi Misnawati Als Misna, kemudian dari keterangan saksi Ahmad Riyadi membeli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa sekira jam 14.00 wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan melakukan penangkapan terdakwa Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) dan saksi Misnawati Als Misna Binti Rustam di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisikan Narkotika jenis sabu dan dua buah sedotan.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira jam 17.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama AMAT (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,35 gram di Alabio Panyiuran Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan cara terdakwa memesan lewat telephone whatsapp dengan nomor (085389049585), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer DANA milik AMAT sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya AMAT mengirim foto letak serta kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu melalui whatsaap di luar Mesin ATM Pondok Pesantren Rakha kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan kembali kerumah terdakwa, sesampainya di rumah sekira jam 21.00 Wita terdakwa membagi paket narkotika tersebut menjadi 2 (dua), kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bersama saksi Misnawati Als Misna, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada saksi Misnawati Als Misna untuk dijual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 257/10844/11/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang didalmnya sisa nrkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengerikan dengan berat keseluruhan 1,35 gram dan berat bersih 0,02 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram yang disita dari Terdakwa BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin ABDUL MUTALIB (Alm), setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1038.LP dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:

Pemerian

:

Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi

:

Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan

:

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya