Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal serta bagi hasil keuntungan selama 9 bulan senilai Rp.654.000.000,-, (enam ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Modal awal Rp.600.000.000,-, (enam ratus juta rupiah)
- Bagi hasil Rp.6.000.000.000,- x 9 = Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
- Jumlah seluruhnya Rp.654.000.000,-, (enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Amuntai terhadap harta benda milik Tergugat.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding dan kasasi (serta merta / uitvoerbaar bij vooraad). |