Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Alias AWAK Bin ANTOR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-161/O.3.14/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Alias AWAK Bin ANTOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Alias AWAK Bin ANTOR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dipa, Rt.012, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan seseorang bernama JAWA, yang berawal dari Sdr. JAWA datang ke rumah terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih yang kemudian menghampiri terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT yang sedang berada di depan rumah dan bertanya “habiskah barang (sabu) semalam” (habiskah barang (sabu) kemarin) dan terdakwa menjawab “hiih” (iya) kemudian Sdr. JAWA menjawab “mana duitnya” dan terdakwa menjawab “ini ada duit sembilan ratus Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah)” setelah itu Sdr. JAWA menjawab “hadangi ha aku mengambilakan barangnya (sabu)” (tunggu ya aku ambilkan barangnya (sabu)) selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JAWA dengan menggunakan tangan kanan dan kemudian itu Sdr. JAWA pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Setelah menunggu selama kurang lebih 2 (dua) jam, Sdr. JAWA datang dan menghampiri terdakwa yang masih berada di depan rumah kemudian menyerahkan sesuatu dari tangan kanannya yaitu kemasan sobekan warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan setelah itu menyampaikan kepada terdakwa “ini nah barangnya (sabu) 1 Gram harganya tiga belas setengah kam bisi hutang empat setengah” (ini barangnya (sabu) 1 Gram harganya Rp.1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kamu masih hutang Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu)) dan terdakwa menjawab “hiih” (iya).
  • Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu seberat 1 Gram tersebut oleh terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT dibagi menjadi 4 (empat) Paket dan sudah terjual sebanyak 9 (Sembilan) Paket yang mana menjualnya dengan cara mengambil atau menyisihkan dari 4 (empat) Paket tersebut menggunakan sedotan plastik sesuai dengan harga uang pembeli. Dari 9 (Sembilan) Paket narkotika jenis sabu yang telah laku terjual, terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT mendapatkan total sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) Paket dengan harga per paket senilai Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Paket dengan harga per paketnya senilai Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita, terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT berada di rumahnya bersama 3 (tiga) orang lakilaki yaitu Sdr. KANI, Sdr. IKI, dan Sdr. HAMDAN dan saat itu terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT sedang menyisihkan narkotika jenis sabu menggunakan sedotan plastik warna kuning putih yang kemudian datang pihak kepolisian melakukan penggrebekan dirumah terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT. Pada saat terjadi penggrebekan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT melakukan perlawanan dengan membuang sesuatu ke rawa dan sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, hanya 1 (satu) orang yang berhasil melarikan diri yaitu Sdr. HAMDAN dengan cara menceburkan diri ke rawa melalui pintu dapur, sedangkan Sdr. KANI, Sdr. IKI, serta terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukannya penangkapan antara lain 3 (tiga) Paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram, 1 (satu) buah dompet warna krem, 1 (satu) lembar tissue berwarna putih, 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning putih dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 760.000, (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-3 (Tiga) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,86 Gram berat bersih 0,29 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.49 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0057 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 39/10844/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram dan berat plastik klip 0,57 Gram, sebagaimana keterangan berat bersih 0,32 Gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BBPOM sebanyak 0,03 Gram. Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Alias AWAK Bin ANTOR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dipa, Rt.012, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita, terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT berada di rumahnya bersama 3 (tiga) orang lakilaki yaitu Sdr. KANI, Sdr. IKI, dan Sdr. HAMDAN dan saat itu terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT sedang menyisihkan narkotika jenis sabu menggunakan sedotan plastik warna kuning putih yang kemudian datang pihak kepolisian melakukan penggrebekan dirumah terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT. Pada saat terjadi penggrebekan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT melakukan perlawanan dengan membuang sesuatu ke rawa dan sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, hanya 1 (satu) orang yang berhasil melarikan diri yaitu Sdr. HAMDAN dengan cara menceburkan diri ke rawa melalui pintu dapur, sedangkan Sdr. KANI, Sdr. IKI, serta terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukannya penangkapan antara lain 3 (tiga) Paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram, 1 (satu) buah dompet warna krem, 1 (satu) lembar tissue berwarna putih, 1 (satu) buah sedotan berwarna kuning putih dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 760.000, (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-3 (Tiga) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,86 Gram berat bersih 0,29 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.49 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0057 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 39/10844/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 0,89 Gram berat bersih 0,32 Gram dan berat plastik klip 0,57 Gram, sebagaimana keterangan berat bersih 0,32 Gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BBPOM sebanyak 0,03 Gram. Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya