Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah menurut hukum terhadap perbaikan nama ayah Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 0509/IST-PSLB/2006 tanggal 29 Maret 2006 yang semula tertulis ISTIQAMAH, lahir di Amuntai tanggal 14 Januari 2002, anak kesatu, perempuan, dari suami-isteri FAHMIANSYAH dan HERLINAWATI dirubah/diperbaki menjadi tertulis dan terbaca ISTIQAMAH, lahir di Amuntai tanggal 14 Januari 2002, anak kesatu, perempuan, dari suami-isteri M. FAHMIANSYAH dan HERLINAWATI ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akta kelahiran nomor : 0509/IST-PSLB/2006 tanggal 29 Maret 2006 menurut aturan pencatatan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|