Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Amt 1.MISLIHAN
2.JALALLUDIN
2.MARHAT
3.SUHAIMI
4.H. RUSTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISLIHAN
2JALALLUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARHAT
2SUHAIMI
3H. RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh  Para Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat  adalah  perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum H.RUSTAM (Tergugat III)  untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun,
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai,
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat  akan melakukan upaya hukum,
  7. Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak