Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Amuntai terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 152 terletak di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, A.N. Yuni, NIB 17.06.02.01.00162, seluas 663m2 dibuat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara IR TURSIMAN, di Amuntai Tanggal 28 November 2013,
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 95.250.000,00 (sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari:
- utang Pokok = Rp. 91.050.000,00
- Bunga/Keuntungan = Rp. 4.200.000,00
- Denda Keterlamabatan = Rp. 0
- Total Keseluruhan = Rp. 95.250.000,00
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |