Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
3.FELISYA RISKA IMAMA, SH
PARDIANSYAH Alias PAPACI Bin ARKANI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-691/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
3FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDIANSYAH Alias PAPACI Bin ARKANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkPARDIANSYAH Alias PAPACI Bin ARKANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Pardiansyah Alias Papaci Bin Arkani (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan H. Hasan Basri Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam 21.30 Wita tentang maraknya jual beli dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Pardiansyah Alias Papaci Bin Arkani (Alm) di Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya sekira jam 22.00 Wita Angota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Rizky Dwi Naryoto tepatnya Jl. Brigjend H. Hasan Baseri Desa Kota Raden Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara saksi M. Rizky melihat terdakwa pardiansyah sedang melintas menggunakan sepeda motor merk VARIO warna merah muda dengan Nopol DA 6469 ED yang keluar dari gang titian, kemudian saksi M. risky dan rekan saksi langsung menangkap terdakwa pardiansyah, kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam jok sepeda motor vario berupa 1 (satu)  buah kotak rokok samporna mild warna merah berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 5.06 gram dengan berat bersih 5.06 gram yang terbungkus plastic piper warna bening, selanjutnya terdakwa Pardiansyah Alias Papaci Bin Arkani (Alm) dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu 19 Mei 2024 sekira jam 21.10 dari Paidat (DPO) dengan cara Paidat datang kerumah terdakwa yang berlamatkan di Desa Rukam Hilir Rt. 004 Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian Paidat mengajak terdakwa pergi kerumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Raden Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian sekira jam 21.15 wita terdakwa dan Paidat menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor masing – masing, sekira jam 21.30 wita terdakwa sampai dirumah Paidat duduk bersantai sambil meminum minuman keras, kemudian Paidat mengatakan kepada terdakwa “Ikam handak lah beusaha” terdakwa menjawab “Beusaha apa nih?” dijawab Paidat “Beusaha sabu, mun handak aku julungi ikam” terdakwa menjawab “Aku kadada beisi modal am” dijawab Paidat “ayuha gampang aku bari ikam modal, kena mun sudah laku tejual barangnya (Sabu) hanyar kena ikam bayari” terdakwa jawab “ayuha sudah mun ketu”, selanjutnya sekira 20 menit kemudian sekira jam 21.50 wita, Paidat mengambilkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan langsung memberikannya kepada terdakwa sambil berkata “Pardi ini nah barangnya (Sabu) ada di dalam kotak rokok sampoerna merah sepaket isi sekitar 5 gram, nah langsung ja ikam simpan di dalam jok sepeda motor ikam” terdakwa menjawab “heeh, ni hndk ku andak di jok sepeda motorku”, setelah terdakwa menyimpan di dalam jok sepeda motor, terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan di lokasi tersebut dan akan pulang menuju kerumah terdakwa, selanjutnya diperjalanan langsung di ditangkap dan dibawa Pihak Kepolisian Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 5.26 gram dengan berat bersih 5.06 gram dari Paidat dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dengan pembayarannya secara berhutang, selanjutnya terdakwa akan membagi sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dengan harga jual per paket kecilnya sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut habis maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 66/10844/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,26 gram dengan berat bersih 5,06 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.25 gram dan berat bersih 5.05 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 5.00 gram dan untuk sisa 0.05 gram digunakan untuk pembuktian;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0676 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Pardiansyah Alias Papaci Bin Arkani (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan H. Hasan Basri Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu 19 Mei 2024 sekira jam 21.10 dari Paidat (DPO) dengan cara Paidat datang kerumah terdakwa yang berlamatkan di Desa Rukam Hilir Rt. 004 Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian Paidat mengajak terdakwa pergi kerumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Raden Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian sekira jam 21.15 wita terdakwa dan Paidat menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor masing – masing, sekira jam 21.30 wita terdakwa sampai dirumah Paidat duduk bersantai sambil meminum minuman keras, kemudian Paidat mengatakan kepada terdakwa “Ikam handak lah beusaha” terdakwa menjawab “Beusaha apa nih?” dijawab Paidat “Beusaha sabu, mun handak aku julungi ikam” terdakwa menjawab “Aku kadada beisi modal am” dijawab Paidat “ayuha gampang aku bari ikam modal, kena mun sudah laku tejual barangnya (Sabu) hanyar kena ikam bayari” terdakwa jawab “ayuha sudah mun ketu”, selanjutnya sekira 20 menit kemudian sekira jam 21.50 wita, Paidat mengambilkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan langsung memberikannya kepada terdakwa sambil berkata “Pardi ini nah barangnya (Sabu) ada di dalam kotak rokok sampoerna merah sepaket isi sekitar 5 gram, nah langsung ja ikam simpan di dalam jok sepeda motor ikam” terdakwa menjawab “heeh, ni hndk ku andak di jok sepeda motorku”, setelah terdakwa menyimpan di dalam jok sepeda motor, terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan di lokasi tersebut dan akan pulang menuju kerumah terdakwa, selanjutnya diperjalanan langsung di ditangkap dan dibawa Pihak Kepolisian Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 66/10844/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,26 gram dengan berat bersih 5,06 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.25 gram dan berat bersih 5.05 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 5.00 gram dan untuk sisa 0.05 gram digunakan untuk pembuktian;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0676 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya