Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
RIDUANSYAH Alias KAKA LAKI Bin HARMAIN, H ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUANSYAH Alias KAKA LAKI Bin HARMAIN, H ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkRIDUANSYAH Alias KAKA LAKI Bin HARMAIN, H ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa terdakwa RIDUANSYAH Alias KAKA LAKI Bin HARMAIN, H (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 15.50 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalams sebuah rumah yang beralamat di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7 Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Barkati (Penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad yanor (Perkara Lain) oleh petugas kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Yanor (Perkara Lain) dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,71 gram berat bersih 0,33 gram yang dibeli dari saksi Barkati (Penuntutan Terpisah), kemudian petugas kepolisian masuk kerumah terdakwa dan saat itu saksi Barkati (Penuntutan Terpisah) sempat membuang seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) dompet yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan namun saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT Jurkani ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram telah diamankan, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik warna coklat, 4 (empat) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) lembar plastik piper klip warna transparan berukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) buah sedotan olastik warna merah, seperangkat alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphoneandroid dengan merk redmi 13C warna hitam dengan sim card dengan nomor Imei 1 : 86036060663243, Imei 2: 86036060663250,1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0304 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0305 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram,  dan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 53/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 sebanyak 8 (delapan) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram lalu dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 7,50 gram dan sisa 0,04 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa RIDUANSYAH Alias KAKA LAKI Bin HARMAIN, H (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 15.50 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7 Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.23 wita menghubungi saksi Muhammad Yanor (perkara lain) untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa setelah terjalin kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Muhammad Yanor (perkara lain) untuk memakai narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 13.30 wita terdakwa mendatangi rumahnya yang beralamat di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7 Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara lalu sekitar pukul 15.00 wita saksi Muhammad Yanor (perkara lain) mendatangi rumah terdakwa dengan membawa alat hisap dan mengatakan bahwa saksi Barkati (penuntutan terpisah) akan ikut memakai narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Yanor (perkara lain) masuk kedalam rumah terdakwa menuju ke kamar terdakwa lalu saksi Muhammad Yanor (perkara lain) meletakkan pipet kaca dan seperangkat alat hisap diatas lantai diantara tempat duduk terdakwa dan saksi Muhammad Yanor (perkara lain) tidak berselang lama saksi Barkati (Penuntutan terpisah) datang dengan membawa narkotika jenis sabu, kemudian saksi Muhammad Yanor (perkara lain) memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca setelah itu terdakwa menghisap narkotika jenis sabu melalui alat hisap tersebut sebanyak 3 (tiga) kali bersama dengan saksi Barkati (Penuntutan Terpisah) dan saksi Muhammad Yanor (perkara lain) ;
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersiih 0,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0304 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 35/III/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 17 Maret 2024 An. RIDUANSYAH Alias KAKA LAKU Bin HARMAN, H (Alm) dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya