Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Amt KHAIRRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRRUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama  anak Pemohon  pada Kutipan Akta Kelahiran  anak Pemohon Nomor : 6308-LT-24052019-0010 Tanggal 24 Mei 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu  Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama anak Pemohon yang semula bernama ZAINAL ILMI dirubah menjadi MUHAMMAD ZAINAL ILMI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak