Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merugikan Penggugat baik materi maupun inmaterial adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad), sebagaimana yang ditegaskan oleh pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku bahwa Tergugat mempunyai tanggungan utang pokok harga emas 300 gram beserta bunganya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 257.500,000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum dan undang-undang bahwa Tergugat mempunyai tanggungan utang uang pengganti inmaterial sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakah sah menurut hukum dan undang-undang hutang keseluruhan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. = 507.500.000,00 (lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar utang pokok beserta bunganya secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 257.500.000,00 dengan perincian yaitu Rp. 250.000.000,00 x 2,5% x 12 bulan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar utang uang kerugian inmaterial yang ditanggung Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangaunan rumah diatasnya Sertfikat Hak Milik (SHM) No. 668 yang terletak di Jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Mengkum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Subsidair :
Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |