Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
REZA ANSHARI Alias RIJA BOBOHO Bin SUPIANNOOR, H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/666/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ANSHARI Alias RIJA BOBOHO Bin SUPIANNOOR, H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa REZA ANSHARI Alias RIJA BOBOHO Bin SUPIANNOOR, H pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.35 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Panangkalaan Rt.003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menghubungi seseorang melalui chat WhatsApp yang diketahui bernama ALFI INJUT (DPO) dan menanyakan “sanak adakah bahan (kamu adakah bahan (sabu)) kemudian dijawab oleh ALFI INJUT “hadang manakuni (sebentar aku tanyakan), setelah menunggu beberapa menit ALFI INJUT menghubungi Terdakwa yang mengatakan “ada dan Terdakwa menjawab “kemana tujuan transfer, selanjutnya ALFI INJUT mengirimkan nomor rekening BNI atas nama MAYA YULIANA via chat WhatsApp yang mana Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui OVO ke nomor rekening tersebut. Setelah menunggu sekitar 30 menit, ALFI INJUT menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan mengatakan “ku ranjau dimuka rumah km (aku ranjau di depan rumah kamu) kemudian Terdakwa langsung menuju ke depan rumah dan mencari pesanan paket sabu tersebut.
  • Bahwa bentuk ranjau paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh ALFI INJUT di depan rumah Terdakwa yaitu kotak rokok Sampoerna berwarna merah yang kemudian Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan. Di dalam kotak rokok Sampoerna berwarna merah yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibelinya dari ALFI INJUT.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 15.35 Wita pada saat Terdakwa sedang duduk di kamar kemudian datang pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi RUSLAN Bin HARUN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar plastik klip transparan dengan berat keseluruhan 1,19 gram dan berat bersih 0,39 gram, dengan rincian Paket 1 (satu) berat keseluruhan 0,29 Gram berat bersih 0,09 Gram, Paket 2 (dua) berat keseluruhan 0,29 Gram berat bersih 0,09 Gram, Paket 3 (tiga) berat keseluruhan 0,30 Gram berat bersih 0,10 Gram, Paket 4 (empat) berat keseluruhan 0,31 Gram berat bersih 0,11 Gram yang ditemukan berada di dalam kantong belakang sebelah kanan celana pendek yang Terdakwa gunakan.
  • Tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari ALFI INJUT tersebut adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa pecah menjadi 6 (enam) paket menggunakan sedotan plastik dengan per paketnya akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana dari 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket dibayar secara cash / kontan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket belum dibayar (berhutang).
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa jika laku habis terjual yaitu sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,19 Gram dan berat bersih 0,39 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (empat) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,15 Gram berat bersih 0,35 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.436 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0410 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian           : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi         : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan        : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 22 April 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,19 Gram dan berat bersih 0,39 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (empat) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,15 Gram berat bersih 0,35 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa REZA ANSHARI Alias RIJA BOBOHO Bin SUPIANNOOR, H pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.35 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Panangkalaan Rt.003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.35 Wita datang pihak kepolisian melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Desa Panangkalaan Rt.003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang duduk di kamar kemudian datang pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi RUSLAN Bin HARUN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar plastik klip transparan dengan berat keseluruhan 1,19 gram dan berat bersih 0,39 gram, dengan rincian Paket 1 (satu) berat keseluruhan 0,29 Gram berat bersih 0,09 Gram, Paket 2 (dua) berat keseluruhan 0,29 Gram berat bersih 0,09 Gram, Paket 3 (tiga) berat keseluruhan 0,30 Gram berat bersih 0,10 Gram, Paket 4 (empat) berat keseluruhan 0,31 Gram berat bersih 0,11 Gram yang ditemukan berada di dalam kantong belakang sebelah kanan celana pendek yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,19 Gram dan berat bersih 0,39 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (empat) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,15 Gram berat bersih 0,35 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.436 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0410 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian           : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi         : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan        : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 22 April 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,19 Gram dan berat bersih 0,39 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (empat) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,15 Gram berat bersih 0,35 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya