Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2020/PN Amt 1.SENO AJI, SH
2.ADI PADMA AMIJAYA
H. MURSIDI BIN ARTUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2020/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 160 / O.3.14/ Eku.2/ 09/ 2020
Penuntut Umum
NoNama
1SENO AJI, SH
2ADI PADMA AMIJAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MURSIDI BIN ARTUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa H. MURSIDI BIN ARTUM (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira Pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Pelabuhan Ds. Sungai Namang Kec. Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan / atau gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ 

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada saat Petugas dari Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara diantaranya saksi AGUS EDI SANTOSO dan saksi NARENDRA BAYUADITYA sedang melakukan patroli ternyata pada saat saksi melihat 1 (satu) buah kapal motor KM.Selamat Bahagia yang menggunakan mesin PS 120 denganpanjang 17,16 meter dan lebar sekitar 3,19 meter milik terdakwa yang mencurigakan sedang melakukan pengangkutan 560 (lima ratus enam puluh) bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 28 (dua puluh delapan) jerigen dengan masing – masing jerigen berisikan 20 (dua puluh) liter, yang rencana akan dijual oleh terdakwa ke wilayah Kalimantan Tengah Kab. Barito, setelah saksi AGUS EDI SANTOSO dan saksi NARENDRA BAYUADITYA melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan barang bukti, selanjutnya para petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.               

 

Bahwa terdakwa membeli 560 (lima ratus enam puluh) bahan bakar minyak jenis premium dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah), dan harga bahan bakar minyak jenis premium yang terdakwa beli perliter dengan harga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah), yang rencana akan terdakwa jual kembali bahan bakar minyak jenis premium sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, dan terdakwa mendapatkan hasil dari penjualan bahan bakar minyak jenis premium tersebut seandainya sudah laku terjual sekitar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);

 

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari usaha niaga tersebut, namun dalam melakukan usaha tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bumi dari pejabat atau institusi yang berwenang untuk melakukan usaha tersebut.                

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------------     

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia, terdakwa H. MURSIDI BIN ARTUM (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama, telah melakukan usaha niaga minyak bumi dan / atau gas bumi tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada saat Petugas dari Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara diantaranya saksi AGUS EDI SANTOSO dan saksi NARENDRA BAYUADITYA sedang melakukan patroli ternyata pada saat saksi melihat 1 (satu) buah kapal motor KM.Selamat Bahagia yang menggunakan mesin PS 120 denganpanjang 17,16 meter dan lebar sekitar 3,19 meter milik terdakwa yang mencurigakan sedang melakukan pengangkutan 560 (lima ratus enam puluh) bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 28 (dua puluh delapan) jerigen dengan masing – masing jerigen berisikan 20 (dua puluh) liter, yang rencana akan dijual oleh terdakwa ke wilayah Kalimantan Tengah Kab. Barito, setelah saksi AGUS EDI SANTOSO dan saksi NARENDRA BAYUADITYA melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan barang bukti, selanjutnya para petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.               

 

Bahwa terdakwa membeli 560 (lima ratus enam puluh) bahan bakar minyak jenis premium dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah), dan harga bahan bakar minyak jenis premium yang terdakwa beli perliter dengan harga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah), yang rencana akan terdakwa jual kembali bahan bakar minyak jenis premium sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, dan terdakwa mendapatkan hasil dari penjualan bahan bakar minyak jenis premium tersebut seandainya sudah laku terjual sekitar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);   

 

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari usaha niaga tersebut, namun dalam melakukan usaha tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bumi dari pejabat atau institusi yang berwenang untuk melakukan usaha tersebut.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang – undang RI Nomor 22 tahun 2001 jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang – undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.                

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya