Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Amt ABDUL KHALIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL KHALIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan bulan dan tahun lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6308-LT-24112014-0057 Tanggal 24 November 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah bulan dan tahun lahir Pemohon yang semula 3 DESEMBER 1995 dirubah menjadi 3 JULI 1993;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak