Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
BARKATI Alias IBAR Bin KURNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-561/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARKATI Alias IBAR Bin KURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                    :

KESATU

------Bahwa terdakwa BARKATI Alias IBAR Bin KURNI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Kelurahan Sungai Malang Rt. 011 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

            • Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wita menghubungi Saksi Ujal melalui via Whatsapp  memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih sekitar 10 gram dengan harga Rp. 11.500.000, (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengirim uang melalui BRI LINK di Sungai Malang dengan tujuan rekening Bank BNI an. Yuliana dengan 0983840644;
            • Bahwa saksi Muhammad Yanor (Perkara Lain) membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wita sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 0,50 gram dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan cara melalui via whatsapp terlebih dahulu, dan mengambil narkotika jenis sabu dirumah terdakwa;
            • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.55 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Maiki untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan rumah kosong di kelurahan Sungai Malang Rt. 011 dengan cara mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa membawa pulang 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket dengan rincian sebagi berikut:
  1. 1 (satu) paket dengan berat kotor 5.00 gram berat bersih 4,79 gram:
  2. 1 (satu) paket dengan berat kotor 1.00 gram berat bersih 0,81 gram;
  3. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,99 gram berat bersih 0,80 gram;
  4. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.59 gram berat bersih 0,40 gram;
  5. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.59 gram berat bersih 0,40 gram;
  6. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.41 gram berat bersih 0,22 gram;
  7. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.30 gram berat bersih 0,11 gram;
  8. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.26 gram berat bersih 0,05 gram;
  9. 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,12 gram berat bersih 1,92 gram (SUDAH TERJUAL);
  10. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.30 gram berat bersih 0,11 gram (DIKONSUMSI);

Kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita melakukan penjualan tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)

            • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa mengajak saksi Muhammad Yanor untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumah saksi Riduansyah (Penuntutan Terpisah) yang beralamat Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7 Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sepakat terdakwa menuju kerumah saksi Riduansyah (Penuntutan Terpisah) setelah sampai di rumah Riduansyah (Penuntutan Terpisah), saksi Muhammad Yanor (Perkara Lain) sudah ada dirumah tersebut dengan membawa 1 (satu) buah pipet, kemudian terdakwa bersama saksi Riduansyah  (penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Yanor mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
            • Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram telah diamankan, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik warna coklat, 4 (empat) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) lembar plastik piper klip warna transparan berukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) buah sedotan olastik warna merah, seperangkat alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp. 2.900.000, (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphoneandroid dengan merk redmi 13C warna hitam dengan sim card dengan nomor Imei 1 : 86036060663243, Imei 2: 86036060663250 merupakan milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 gram merupakan milik saksi Muhammad Yanor (Perkara Lain);
            • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0304 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi   : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0305 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi   : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram,  dan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 53/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 sebanyak 8 (delapan) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram lalu dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 7,50 gram dan sisa 0,04 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/19/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Maret 2024;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa BARKATI Alias IBAR Bin KURNI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 15.50 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalams sebuah rumah yang beralamat di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7 Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Riduansyah (Penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad yanor (Perkara Lain) oleh petugas kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Yanor dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,71 gram berat bersih 0,33 gram yang dibeli dari terdakwa, kemudian petugas kepolisian masuk kerumah saksi Riduansyah (Penuntutan Terpisah) dan saat itu terdakwa sempat membuang seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) dompet yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan namun saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT Jurkani ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram telah diamankan, 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik warna coklat, 4 (empat) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) lembar plastik piper klip warna transparan berukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) buah sedotan olastik warna merah, seperangkat alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphoneandroid dengan merk redmi 13C warna hitam dengan sim card dengan nomor Imei 1 : 86036060663243, Imei 2: 86036060663250 merupakan milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 gram merupakan milik saksi Muhammad Yanor (Perkara Lain);
            • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari saksi Ujal secara tunai yang ditransfer melalui BRI LINK di Sungai Malang dengan tujuan rekening Bank BNI an. Yuliana dengan 0983840644 pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 wita sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 11.500.000, (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.55 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Maiki untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan rumah kosong di kelurahan Sungai Malang Rt. 011 dengan cara mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa membawa pulang 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket dengan rincian sebagi berikut:
  1. 1 (satu) paket dengan berat kotor 5.00 gram berat bersih 4,79 gram:
  2. 1 (satu) paket dengan berat kotor 1.00 gram berat bersih 0,81 gram;
  3. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,99 gram berat bersih 0,80 gram;
  4. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.59 gram berat bersih 0,40 gram;
  5. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.59 gram berat bersih 0,40 gram;
  6. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.41 gram berat bersih 0,22 gram;
  7. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.30 gram berat bersih 0,11 gram;
  8. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.26 gram berat bersih 0,05 gram;
  9. 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,12 gram berat bersih 1,92 gram (SUDAH TERJUAL);
  10. 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.30 gram berat bersih 0,11 gram (DIKONSUMSI);
  • Kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita melakukan penjualan tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
            • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0304 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi   : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0305 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi   : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 54/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram,  dan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 53/10844/04/2024 tanggal 04 April 2024 sebanyak 8 (delapan) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 9,14 gram dan berat bersih 7,58 gram lalu dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 7,50 gram dan sisa 0,04 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemus;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya