Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
BAHRUNI Alias ARUN Alias BARON Bin ASLI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-404/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUNI Alias ARUN Alias BARON Bin ASLI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA, SH, dkkBAHRUNI Alias ARUN Alias BARON Bin ASLI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BAHRUNI Alias ARUN Alias BARON Bin (Alm) ASLI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di rumah saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI (dalam penuntutan terpisah) di Jalan Lorong Petani Rt.004/- Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.47 WITA Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI ada menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan “antari barang saka (1 kantong)” lalu dijawab terdakwa “aku kerumah dulu kita bepandiran dulu”, bahwa kemudian terdakwa datang kerumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI yang berjarak 500 meter dengan rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki satria F warna biru dengan nopol DA 4196 FT.
  • Bahwa kemudian sesampainya dirumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI bahwa terdakwa tidak memiliki bahan (sabu) namun terdakwa akan membelikan ketempat teman terdakwa yaitu Sdr.DANI INCIP (DPO). Bahwa kemudian Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju kerumah Sdr.DANI INCIP (DPO) yang beralamat di Desa Pasar Senin Rt.003/-, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa kemudian setibanya dirumah Sdr.DANI INCIP (DPO), terdakwa bertemu langsung dengan Sdr.DANI INCIP (DPO) dan mengatakan “adalah beisi bahan” lalu dijawab Sdr.DANI INCIP (DPO) “ada” kemudian terdakwa mengatakan “ini suri handak nukar sekantong tujuh juta”, kemudian uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa serahkan langsung kepada Sdr.DANI INCIP (DPO) dan Sdr.DANI INCIP (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket/kantong sedang dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan dan kembali kerumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa dirumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket/kantong narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 5 (lima) gram diruang tamu yang diterima langsung oleh Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI, kemudian terdakwa pergi dari rumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI menuju toko material/bangunan untuk membeli lem besi untuk membelikan Sdr.DANI INCIP (DPO) yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa, namun sekitar pukul 16.30 WITA dipinggir Jalan Raya Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan ditengah perjalanan tiba – tiba datang pihak kepolisian yang langsung menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki satria F warna biru nopol DA 4196 FT dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.100.000,- seratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar yang ditemukan disaku celana, dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam, dan barang bukti lain yaitu 1 (satu) lembar kaos warna merah marun bertuliskan PLEIN R. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 Gram dan berat bersih 4,78 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 gram dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,74 gram dan berat bersih 4,75 gram.
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0119 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0122 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAHRUNI Alias ARUN Alias BARON Bin (Alm) ASLI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di Desa Pasar Senin Rt.003/-, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.47 WITA Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI (dalam penuntutan terpisah) ada menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan “antari barang saka (1 kantong)” lalu dijawab terdakwa “aku kerumah dulu kita bepandiran dulu”, bahwa kemudian terdakwa datang kerumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI yang berjarak 500 meter dengan rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki satria F warna biru dengan nopol DA 4196 FT.
  • Bahwa kemudian sesampainya dirumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI bahwa terdakwa tidak memiliki bahan (sabu) namun terdakwa akan membelikan ketempat teman terdakwa yaitu Sdr.DANI INCIP (DPO). Bahwa kemudian Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju kerumah Sdr.DANI INCIP (DPO) yang beralamat di Desa Pasar Senin Rt.003/-, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa kemudian setibanya dirumah Sdr.DANI INCIP (DPO), terdakwa bertemu langsung dengan Sdr.DANI INCIP (DPO) dan mengatakan “adalah beisi bahan” lalu dijawab Sdr.DANI INCIP (DPO) “ada” kemudian terdakwa mengatakan “ini suri handak nukar sekantong tujuh juta”, kemudian uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa serahkan langsung kepada Sdr.DANI INCIP (DPO) dan Sdr.DANI INCIP (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket/kantong sedang dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan dan kembali kerumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa dirumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket/kantong narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 5 (lima) gram diruang tamu yang diterima langsung oleh Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI, kemudian terdakwa pergi dari rumah Saksi SURYANTO Alias SURI Bin ALI menuju toko material/bangunan untuk membeli lem besi untuk membelikan Sdr.DANI INCIP (DPO) yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa, namun sekitar pukul 16.30 WITA dipinggir Jalan Raya Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan ditengah perjalanan tiba – tiba datang pihak kepolisian yang langsung menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki satria F warna biru nopol DA 4196 FT dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.100.000,- seratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar yang ditemukan disaku celana, dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam, dan barang bukti lain yaitu 1 (satu) lembar kaos warna merah marun bertuliskan PLEIN R. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 Gram dan berat bersih 4,78 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 gram dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,74 gram dan berat bersih 4,75 gram.
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0119 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0122 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya