Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,yang telah Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARIAS CONNECT VISION pada tanggal 14 Maret 2022 adalah tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Batal dan/atau Batal demi Hukum Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARIAS CONNECT VISION pada tanggal 14 Maret 2022 Karena Cacat Hukum;
- Menyatakan Setiap Tindakan Yang dilakukan Oleh Pengugat 1 Selama mejabat sebagai Direktur PT. KARIAS CONNECT VISION adalah Sah dan Tidak melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk STATUS QUO ATAU TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN APAPUN serta tidak melakukan pengalihan hak dan/atau penjualan dan/atau pembebanan saham-saham, tidak menerima dan/atau memproses perubahan Anggaran Dasar dan/atau Akta Perseroan, dan tidak melakukan pengalihan hak dan/atau penjualan dan/atau pembebanan dan/atau menggunakan dan/atau menyewakan (termasuk namun tidak terbatas untuk tidak menandatangani Surat Konfirmasi dan Surat Kontrak untuk acara apapun);
- Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Akta Notaris Fathun Nida , S.H, MK.n. No.01 tertanggal 15 Maret 2022 karena cacat Hukum;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk Menarik/ Mencoret/ Menghapus Akta Notaris No. 01 tertanggal 15 Maret 2022, dari Minuta/ Daftar Buku/ Register yang digunakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang di derita oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.360.000.000,- yang dapat dinilai sebagai berikut : Kerugian Materiil : Rp. 360.000.000 Kerugian Immaterial : Rp.1.000.000.000
- Menghukum Para TERGUGAT masing - masing untuk Membayar Uang Paksa kepada PENGGUGAT Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi Putusan ini;
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I melakukan upaya hukum banding, atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara berkenan Mengabulkannya. |