Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Amt | 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH 2.IRA MONICA HERDANTI, S.H. |
DEDDY FADLI Alias DIDI Bin SYAIFUL BAHRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-329/O.3.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa Deddy Fadli Alias Didi Bin Syaiful Bahri pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jalan. H. dasri Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |