Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.186.336,-(TIGA PULUH TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 20.833.100,- (DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS) ditambah bunga sebesar 12.353.236,- (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -, (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |