Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
FIRMAN Alias IMAN Bin TAMRIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-185/O.3.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Alias IMAN Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SHFIRMAN Alias IMAN Bin TAMRIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

KESATU:

-------Bahwa terdakwa FIRMAN Alias IMAN Bin Alm. TAMRIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.10 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan veteran Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.15 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bos Aju (DPO) menanyakan kepada terdakwa tempat penjualan narkotika jenis sabu namun saat itu terdakwa tidak tahu, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. YUPI (DPO) melalui chat whatsapp menanyakan apakah Sdr. Yupi memiliki kenalan yang menjual narkotika jenis sabu atau tidak, tidak lama kemudian Sdr. Bos Aju (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk dicarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdapat dana masuk ke aplikasi DANA milik terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Sdr. YUPI (DPO) membalas chat whatsapp terdakwa yang mengatakan untuk mengambil dirumah Sdr. YUPI (DPO), setelah itu terdakwa berangkat untuk menjemput Sdr. YUPI (DPO) namun terdakwa mengambil uang yang telah ditransfer terlebih dahulu sebanyak Rp. 195.000,- melalui BRILINK yang saat itu terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna hitam No Pol DA 6354 FS untuk menjemput Sdr. YUPI (DPO) di depan masjid At-Taqwa dengan memberikan sisa uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Yupi (DPO) setelah itu terdakwa dan Sdr. YUPI (DPO) berangkat menuju Desa Lok Suga untuk menemui Sdr. Abdul Rasit Alias Pak Tuha (DPO) namun saat tiba disana hanya ditemui anak dari Sdr. Abdul Rasit Alias Pak Tuha (DPO) yang langsung mengatakan di Jembatan, setelah itu terdakwa dan Sdr. Yupi (DPO) langsung putar balik menuju ke Jembatan yang mengarah ke kantor Desa Lok Suga Rt. 02 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Bahwa sekitar pukul 15.40 wita saat dalam perjalanan terdakwa melihat saksi Syairaji Alias Capung (penuntutan terpisah) kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya kemudian Sdr. Yupi (DPO) menghampiri saksi Syairaji Alias Capung (penuntutan terpisah) dengan menanyakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi Syairaji Alias Capung (penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu dan diterima oleh sdr. Yupi (DPO) lalu Sdr. Yupi (DPO) menyerahkan uang Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Syairaji Alias Capung (penuntutan terpisah) setelah itu terdakwa mengantar Sdr. Yupi (DPO) pulang dengan diberi upah sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan saat diperjalanan Sdr. Yupi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa mengantar Sdr. Yupi (DPO) lalu dihubungi oleh Sdr. Bos Aju (DPO) menanyakan pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa saat itu setelah terdakwa menjawab menggunakan baju hitam dan sepeda motor warna hitam lalu terdakwa berhenti di Desa Tigarun untuk membeli bensin setelah itu melanjutkan perjalanan ke Desa Jumba namun saat sampai di jalan Veteran Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa melihat seseorang berboncengan dan saat itu terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri orang tersebut namun saat itu terdakwa menghubungi Sdr. Bos Aju (DPO) terlebih dahulu menanyakan baju dan kendaraan pembeli yang dijawab pakai scoopy merah baju garis-garis;
  • Bahwa terdakwa menghampiri orang tersebut kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kiri yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana sebelah kiri kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh orang yang melakukan pembelian tersebut yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembelian (Undercover Buy)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0102 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian        : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi     : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa FIRMAN Alias IMAN Bin Alm. TAMRIN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.10 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan veteran Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran (Undercover Buy) berawal dari informasi masyarakat, saksi SAHRUL GUNAWAN bersama dengan saksi RIZKY DWI NORYANTO diperintahkan khusus oleh Penyidik IPDA ARIS SUFARIYADI, S.H dengan surat tugas khusus Nomor : Sp. Gas/05/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2024 untuk melakukan penyelidikan (UNDERCOVER BUY);
  • Bahwa terdakwa saat itu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat kotor 0,04 gram kepada saksi Sahrul Gunawan yang saat itu melakukan penyamaran Undercover Buy menggunakan tangan kiri yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana sebelah kiri segera setelah itu saksi Sahrul Gunawan bersama saksi Rizky Dwi Noryanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku membeli dari saksi Syairaji Alias Capung (penuntutan terpisah) seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) di jembatan yang mengarah ke kantor Desa Lok Suga Rt. 02 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0102 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi          : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan         : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya