Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO Bin SURIYADI ( Alm ) Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-193/O.3.14/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO Bin SURIYADI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SHRAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO Bin SURIYADI ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU ------Bahwa terdakwa RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO Bin SURIYADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.55 wita terdakwa bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) sedang berada di rumah saksi Abdul Gani (Perkara Lain) yang telah disewa oleh terdakwa, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) dengan mengirim foto lalu terdakwa menghubungi Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) untuk menanyakan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) bersedia menemani terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 4720 VG sebagai sarana untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya saat sampai dilokasi yang beralamat di Jalan Haji Ali Gang Rawa Indah Rt. 005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tersimpan di dalam kotak rokok PIN menggunakan sistim ranjau dibawah tiang listrik dan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) menunggu di atas sepeda motor, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) kemudian saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) meletakkannya di dalam box depan sepeda motor; - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) sampai dirumah kontrakan kemudian saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar kemudian sekitar pukul 17.00 wita terdakwa mulai memaketkan narkotika jenis sabu dengan mengambil 1 (satu) paket besar menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa telah menjual sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. AGUS BAGONG (DPO) sekitar pukul 17.30 wita dengan cara Sdr. AGUS BAGONG (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu setelah menyetujui harga narkotika jenis sabu yang telah ditetapkan oleh terdakwa kemudian Sdr. AGUS BAGONG (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kepada Sdr. AGUS BAGONG (DPO) dan hasil penjualan telah ditransfer kepada Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) melalui aplikasi BRIMO dengan nama penerima RAHMAWATI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) dan saksi Abdul Gani (Perkara Lain) sekitar pukul 20.00 wita mengkonsumsi narkotika; - Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian pada pukul 13.30 wita dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket 01 dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,20 gram dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket 02 dengan berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), paket 03 berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paket 04 berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,36 gram dengan harga jual Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 paket besar dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,80 gram, 3 (tiga) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak headset merk Plextone warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna orange, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone Android merk vivo Y16 warna kuning dengan No Imei: 860033060830478 dan No Imei 2: 860033060830460 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna Navy krim dengan Nopol KT 4720 VG; - Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian: Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau. Identifikasi : Metamfetamina = Positif (+) Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 33/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang dari 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 6,92 gram dan sisa 0,03 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa sabu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram habis dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024; - Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------- A T A U KEDUA ------------ Bahwa terdakwa RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO Bin SURIYADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) dan saksi Abdul Gani (Perkara Lain) oleh petugas kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring kemudian petugas kepolisian masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT Sudin Bin Suni (Alm), saat memasuki rumah kontrakan terdakwa diketahui bahwa terdakwa bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) sedang berada di dalam kamar dan petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 8.00 gram dengan berat bersih 7,00 gram, dengan rincian 1 (satu) paket ukuran besar di dalam kotak rokok sampoerna mild 16, sedangkan untuk 4 (empat) paket lainnya di dalam tas kecil (kotak handset) tepatnya berada di lantai kamar tidur selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang tersambung dengan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dikerik dengan berat bersih 0,04 gram di lantai kamar rumah tidak jauh dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu; - Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket 01 dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,20 gram dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket 02 dengan berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), paket 03 berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paket 04 berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,36 gram dengan harga jual Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 paket besar dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,80 gram, 3 (tiga) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak headset merk Plextone warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna orange, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone Android merk vivo Y16 warna kuning dengan No Imei: 860033060830478 dan No Imei 2: 860033060830460 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna Navy krim dengan Nopol KT 4720 VG - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut berawal membeli dari Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) secara berhutang kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 4720 VG sebagai sarana untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) yang diletakkan dibawah tiang listrik yang berada di Jalan Haji Ali Gang Rawa Indah Rt. 005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok PIN , setelah itu diserahkan kepada saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) kemudian diletakkan di box depan sepeda motor oleh saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah), setelah sampai dirumah kontrakan terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu kemudian dipecah menjadi 5 (lima) paket narkotika, dan telah terjual sebanyak 2,50 gram seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan hasil penjualan telah ditransfer kepada Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) melalui aplikasi BRIMO dengan nama penerima RAHMAWATI; - Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian: Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau. Identifikasi : Metamfetamina = Positif (+) Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 33/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang dari 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 6,92 gram dan sisa 0,03 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa sabu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram habis dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024; - Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya