Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
RAMADANI Alias RIAN Bin RIDUANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-23/O.3.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANI Alias RIAN Bin RIDUANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDI, S.H., M.H.RAMADANI Alias RIAN Bin RIDUANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------Bahwa terdakwa RAMADANI als RIAN bin RIDUANSYAH  pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, atau pada suatu waktu di bulan Nopember 2023, bertempat di Desa Paliat Rt/Rw : 002/000 Kel. Paliat Kec. Kalua, Kabupaten Tabalong tepatnya di pinggir jalan desa Palita atau pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 KUHAP yang berhak melakukan pengadilan adalah Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari telah diamankannya saksi RAHMAN als AMAN BAKU bin MAYUSUP (dilakukan penuntutan terpisan) saksi RUSMADI dan saksi ABDUL MUIN (keduanya merupakan anggota BNNK Hulu Sungai utara) melakukan pengembangan dengan cara menghubungi terdakwa RAMADANI als RIAN bin RIDUANSYAH melalui telepon genggam milik saksi RAHMAN Alias AMAN BAKU (dilakukan penuntutan terpisan) dan seolah-olah melakukan pembelian narkotika jenis sabu, dan sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Paliat Rt/Rw : 002/000 Kel. Paliat Kec. Kalua, Kabupaten Tabalong, selanjutnya terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) gram, selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat yang telah disepakati dengan mengunakan sepeda motor merk honda scoppy dengan nomor polisi DA 6869 YAC warna merah. Sesampainya ditempat yang disepakati terdakwa sempat menunggu dipinggir jalan, yang mana tanpa sepengetahuan terdakwa para saksi dan tim BNNK HSU sudah memantau gerak geriknya, setelah memastikan, para saksi beserta tim BNNK HSU langsung mengamankan terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 (tiga) plastik paper klip serta 2 lembar tissu warna putih yang digenggam dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, selain itu juga ditemukan telepon genggam merk Oppo reno 8 T 5G warna abu-abu dengan simcard nomor 085951670035 dan semua proses penangkapan tersebut disaksikan oleh saksi NASIB bin MARANI (alm) selaku ketua RT setempat. Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung di bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumah, akan tetapi saat di rumah, tidak ditemukan narkotika jenis sabu yang mana penggeledahan tersebut disaksikan pula oleh saksi KHARISUL KUMAR, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor BNNK HSU untuk diproses lebih lanjut.
  • Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, karena terdakwa tidak pernah bertemu dan tidak mengetahui namanya, terdakwa hanya berhubungan melalui telepon genggam yang orang tersebut sering disebut dengan sebutan “bandar”, yang mana bandar ini biasanya menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kantong nya (5 gram).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas BNNK HSU dengan berat keseluruhan 15,67 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dan disihkan guna kepentingan sidang dipengadilan dengan berat bersih 0,09 gram jadi sisa Narkotuika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,55 gram (lima belas koma lima puluh lima) gram untuk dimusnahkan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.10.23.1076 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.10.23.1001.LP tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian   : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi               : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan              : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 232/10844/10/2023 tanggal 25 Oktober  2023 daftar hasil timbangan barang dari 3 (tiga) paket menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 15,67 gram, sebagaimana keterangan sebanyak 0,03 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM dan disisihkan guna kepentingan sidang pengadilan dengan berat bersih 0,09 gram, jadi sisa dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,55 gram dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa RAHMAN als AMAN BAKU bin MAYUSUP  pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Desa Kota Raden  Hulu Rt.003 Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari telah diamankannya saksi RAHMAN als AMAN BAKU bin MAYUSUP (dilakukan penuntutan terpisan) saksi RUSMADI dan saksi ABDUL MUIN (keduanya merupakan anggota BNNK Hulu Sungai utara) melakukan pengembangan dengan cara menghubungi terdakwa RAMADANI als RIAN bin RIDUANSYAH melalui telepon genggam milik saksi RAHMAN Alias AMAN BAKU (dilakukan penuntutan terpisan) dan seolah-olah melakukan pembelian narkotika jenis sabu, dan sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Paliat Rt/Rw : 002/000 Kel. Paliat Kec. Kalua, Kabupaten Tabalong, selanjutnya terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) gram, selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat yang telah disepakati dengan mengunakan sepeda motor merk honda scoppy dengan nomor polisi DA 6869 YAC warna merah. Sesampainya ditempat yang disepakati terdakwa sempat menunggu dipinggir jalan, yang mana tanpa sepengetahuan terdakwa para saksi dan tim BNNK HSU sudah memantau gerak geriknya, setelah memastikan, para saksi beserta tim BNNK HSU langsung mengamankan terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 (tiga) plastik paper klip serta 2 lembar tissu warna putih yang digenggam dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, selain itu juga ditemukan telepon genggam merk Oppo reno 8 T 5G warna abu-abu dengan simcard nomor 085951670035 dan semua proses penangkapan tersebut disaksikan oleh saksi NASIB bin MARANI (alm) selaku ketua RT setempat. Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung di bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumah, akan tetapi saat di rumah, tidak ditemukan narkotika jenis sabu yang mana penggeledahan tersebut disaksikan pula oleh saksi KHARISUL KUMAR, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor BNNK HSU untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas BNNK HSU dengan berat keseluruhan 15,67 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dan disihkan guna kepentingan sidang dipengadilan dengan berat bersih 0,09 gram jadi sisa Narkotuika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,55 gram (lima belas koma lima puluh lima) gram untuk dimusnahkan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.10.23.1076 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.10.23.1001.LP tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian                : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi            : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan           : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 232/10844/10/2023 tanggal 25 Oktober  2023 daftar hasil timbangan barang dari 3 (tiga) paket menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 15,67 gram, sebagaimana keterangan sebanyak 0,03 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM dan disisihkan guna kepentingan sidang pengadilan dengan berat bersih 0,09 gram, jadi sisa dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,55 gram dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Pihak Dipublikasikan Ya