Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Amt | H. PANDI | 1.Ahli Waris Hidayatul Fitri 2.(PPATS) CAMAT KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Amt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------- 2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------- 3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 594.4/15/AJB/CAT/2019 tertanggal 08 April 2019 adalah batal demi hukum.;-------- 4. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 yang terjadi di TURUT TERGUGAT V menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 harus kembali seperti semula menjadi milik PENGGUGAT.;----------------------------------------------- 5. Menyatakan antara HIDAYATUL FITRI dengan TURUT TERGUGAT IV serta hubungan hukum yang terjadi antara HIDAYATUL FITRI dengan TURUT TERGUGAT IV menjadi tidak sah dan batal demi hukum.;--------------------------------------------------- 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil;----------------------------------------------- a. Kerugian Materiil, dihitung dari :
b. Kerugian Immateriil, dihitung dari nilai pemanfataan tanah sebesar 25% keuntungan dari nilai objek tanah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) x 25 % = Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka sewajarnya jika PARA TERGUGAT dihukum membayar sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).;------------------- Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);--------- 7. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------ 8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1239 terletak Kel. Kebun Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan tanggal terbit sertifikat 22 Maret 2016.;-------------------------------- 9. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------ 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);-------------------------------------------- 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;------------------------------- SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |