Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Amt ERLIKA DYAH RAHAYU .P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLIKA DYAH RAHAYU .P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran  anak Pemohon Nomor : 3321.AL.T.2010.43320 Tanggal 26 April 2010;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu  Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya memperbaiki  nama Ibu yang semula ERLIKA DYAH RAHAYU PRIHATINING diperbaiki menjadi ERLIKA DYAH RAHAYU .P;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak