Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
1.WINDI Alias IWIN Bin H. SYAHRANI
2.SAIFUL NAZAR Alias SAIFUL Alias NAZAR Bin FAKHRUDINNOOR ( Alm )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDI Alias IWIN Bin H. SYAHRANI[Penahanan]
2SAIFUL NAZAR Alias SAIFUL Alias NAZAR Bin FAKHRUDINNOOR ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkWINDI Alias IWIN Bin H. SYAHRANI
2MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkSAIFUL NAZAR Alias SAIFUL Alias NAZAR Bin FAKHRUDINNOOR ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa WINDI Alias IWIN Bin H. SYAHRANI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan terdakwa SAIFUL NAZAR Alias SAIFUL Alias NAZAR Bin FAHRUDDINOOR (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 18.40 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa II yang saat itu sedang berada dirumah sekira pukul 09.00 Wita mendapatkan telepon dari Saudari LENI FAUZIA (DPO) yang mana Terdakwa II diminta untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu milik Saudari LENI FAUZIA dengan mengatakan “halo zar kawaklah minta tolong” (halo Zar bisakah aku minta tolong) kemudian Terdakwa II menjawab “minta tolong apa” oleh Saudari LENI FAUZIA menyampaikan “ambilakan ampunku unti setumat” (ambilkan Narkotika jenis sabu sebentar) Terdakwa II menjawab “ambilakan apa duitkah” (mengambilkan uang?) dijawab oleh Saudari LENI FAUZIA “kada lain, bendaku (sabu), aku perlu duit gasan kanakan belanja dirumah” (tidak, ambilkan Narkotika jenis Sabu, saya butuh uang untuk dipakai belanja kebutuhan rumah) mendengar hal itu Terdakwa II menjawab “yakah ayok ha kutolongi” (iya saya bantu) selanjutnya Saudari LENI FAUZIA mengatakan kepada Terdakwa II “kaina kuhabari” (nanti saya kasih kabar), setelah itu sekira pukul 18.00 Wita Saudari LENI FAUZIA kembali menghubungi Terdakwa II via telepon yang menyampaikan “setumat lagi kuhandak” (sebentar lagi saya mengantar), kemudian tidak lama sekira pukul 18.15 Wita Saudari LENI FAUZIA mengirim foto via WhatsApp kepada Terdakwa II berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon dengan kalimat “ambil dimuka kuburan” (ambil di depan makam), kemudian Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DA 6099 FI milik Terdakwa I.
  • Bahwa awal kesepakatan Terdakwa II dengan Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu bersama-sama yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar 17.00 Wita saat sedang bermain voli Terdakwa II ingin meminjam sepeda motor milik Terdakwa I karena diminta oleh Saudari LENI FAUZIA untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu miliknya namun Terdakwa II tidak mau mengambil seorang diri dan meminta ditemani oleh Terdakwa I yang kemudian Terdakwa I bersedia menemani Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Saudari LENI FAUZIA, selanjutnya sekira pukul 18.15 Wita Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II dan tidak berselang lama ada pesan WhatsApp masuk dari Saudari LENI FAUZIA kepada Terdakwa II yaitu berupa foto 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon dengan kalimat ambil dimuka kuburan”, selanjutnya setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju lokasi yang telah disebutkan oleh Saudari LENI FAUZIA dengan Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I duduk dibelakang.
  • Bahwa setelah perjalanan selama kurang lebih 10 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II  sampai di lokasi depan makam jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tidak lama Terdakwa II menemukan barang Narkotika jenis Sabu tersebut berada di bawah pohon yang mana Terdakwa I langsung turun dari atas sepeda motor kemudian berjalan ke arah 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon tersebut selanjutnya mengambil dengan menggunakan tangan kiri dan langsung menggenggam 1 (satu) buah kotak rokok tersebut dengan menggunakan kedua tangan, kemudian Terdakwa I naik kembali ke atas sepeda motor dan duduk di bagian belakang dengan Terdakwa II langsung melajukan sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi. Setelah jarak 100 meter dari lokasi mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, tiba-tiba ada yang mendekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, yang mana telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Paket besar dengan berat keseluruhan 24,39 gram dan berat bersih 23,39 gram yang terbungkus dengan kotak rokok Excel Click Menthol 20 Filter Warna Hijau.
  • Bahwa Terdakwa II belum mendapatkan upah dari hasil mengambil Narkotika jenis sabu tersebut namun Saudari LENI FAUZIA ada menyampaikan kepada Terdakwa II akan memberikan upah setelahnya dan Terdakwa II menjawab masalah itu gampang saja”, karena Terdakwa II sebelumnya sudah sering membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudari LENI FAUZIA dan beranggapan akan diberikan keuntungan mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 24,39 Gram berat bersih 23,39 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,05 Gram dari 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 24,34 Gram berat bersih 23,34 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,30 Gram dan sisa 0,04 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.740 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0671 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 63/10844.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24,39 Gram berat bersih 23,39 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,05 Gram dari 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24,34 Gram berat bersih 23,34 Gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,30 Gram dan sisa 0,04 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa WINDI Alias IWIN Bin H. SYAHRANI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan terdakwa SAIFUL NAZAR Alias SAIFUL Alias NAZAR Bin FAHRUDDINOOR (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 18.40 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa II yang saat itu sedang berada dirumah sekira pukul 09.00 Wita mendapatkan telepon dari Saudari LENI FAUZIA (DPO) yang mana Terdakwa II diminta untuk mengambilkan Narkotika jenis Sabu milik Saudari LENI FAUZIA yang mana Terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 18.15 Wita Saudari LENI FAUZIA mengirim foto via WhatsApp kepada Terdakwa II berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon dengan kalimat “ambil dimuka kuburan” (ambil di depan makam) yaitu yang bertempat di jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DA 6099 FI milik Terdakwa I.
  • Bahwa awal kesepakatan Terdakwa II dengan Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu bersama-sama yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar 17.00 Wita saat sedang bermain voli Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “Wen sepeda tepakaikah, kawa kah meminjam” (Wen motor kamu pakai tidak? Bisakah aku pinjam?) dijawab oleh Terdakwa I “kadak, handak kemana gerank” (tidak, mau kemana kamu?) Terdakwa II menjawab “ulun ini dimintai tolong oleh Leni untuk mengambilkan bahan ampun inya (sabu), disuruhnya untuk menguntii dulu kaina handak diambil kawannya ulun ini asa takutan mun kadak haur kawa kah mengganii” (saya diminta tolong oleh Leni untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu milik Leni, diminta untuk mengambil terlebih dahulu karena nanti mau diambil oleh teman Leni, tapi saya tidak berani, jika tidak sibuk bisakah menemani) dijawab oleh Terdakwa I “ayo ha munnya takutan kuganii” (ayo kalau takut saya temani), kemudian setelah selesai bermain voli sekira pukul 18.15 Wita Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II dan tidak berselang lama ada pesan WhatsApp masuk dari Saudari LENI FAUZIA kepada Terdakwa II yaitu berupa foto 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon dengan kalimat ambil dimuka kuburan”, selanjutnya setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju lokasi yang telah disebutkan oleh Saudari LENI FAUZIA dengan Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I duduk dibelakang.
  • Bahwa setelah perjalanan selama kurang lebih 10 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II  sampai di lokasi depan makam jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tidak lama Terdakwa II menemukan barang Narkotika jenis Sabu tersebut berada di bawah pohon yang mana Terdakwa I langsung turun dari atas sepeda motor kemudian berjalan ke arah 1 (satu) buah kotak rokok yang berada dibawah pohon tersebut selanjutnya mengambil dengan menggunakan tangan kiri dan langsung menggenggam 1 (satu) buah kotak rokok tersebut dengan menggunakan kedua tangan, kemudian Terdakwa I naik kembali ke atas sepeda motor dan duduk di bagian belakang dengan Terdakwa II langsung melajukan sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi. Setelah jarak 100 meter dari lokasi mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, tibatiba ada yang mendekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, yang mana telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 Paket besar dengan berat keseluruhan 24,39 gram dan berat bersih 23,39 gram yang terbungkus dengan kotak rokok Excel Click Menthol 20 Filter Warna Hijau.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 24,39 Gram berat bersih 23,39 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,05 Gram dari 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 24,34 Gram berat bersih 23,34 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,30 Gram dan sisa 0,04 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.740 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0671 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 63/10844.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24,39 Gram berat bersih 23,39 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,05 Gram dari 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24,34 Gram berat bersih 23,34 Gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,30 Gram dan sisa 0,04 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya