Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
M. RIZKIE FAULANA Alias IKI IPIP Bin MUHAMMAD MAKKIE (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-187/O.3.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKIE FAULANA Alias IKI IPIP Bin MUHAMMAD MAKKIE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----------- Bahwa Terdakwa M. RIZKIE FAULANA Als IKI IPIP Bin MUHAMMAD MAKKIE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pasar Modern Jl. Basuki Rahmat Kel. Murung Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa pergi menuju Pasar Modern Amuntai untuk bermain bilyard, kemudian setelah selesai bermain bilyard sekira pukul 11.15 Wita Terdakwa pulang dengan berjalan ke pinggir sungai siring Pasar Modern Amuntai, pada saat di pinggir sungai siring tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang berbungkuskan kantong plastik, kemudian terdakwa membungkus kembali senjata tajam tersebut dan Terdakwa melanjutkan untuk pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa pergi menuju Pasar Modern Amuntai untuk melihat acara persiapan ulang tahun, kemudian sekira pukul 15.15 Wita Terdakwa menuju ke pinggir sungai Pasar Modern Amuntai untuk mengambil senjata tajam. Terdakwa mengambil senjata tajam tersebut dengan cara membuka kantong plastik dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu mengambil senjata tajam tersebut kemudian senjata tajam tersebut disisipkan ke pinggang sebelah kiri Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.45 Wita Terdakwa menuju lobby Pasar Modern Amuntai dan sekira pukul 18.00 Wita Anggota Kepolisian datang lalu mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang kayu yang dililit kain berwarna kuning dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm yang sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk berjaga-jaga diri;
  • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa apabila tertusuk kepada orang dapat menyebabkan luka hingga kematian;
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam;

 

----------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya