Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BPR CANDI AGUNG AMUNTAI NORHIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CANDI AGUNG AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NORHIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.250.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat seluruhnya
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan milik Turut Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 152 terletak di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, A.N. Yuni, NIB 17.06.02.01.00162, seluas 663m2 dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara IR TURSIMAN, di Amuntai Tanggal 28 November 2013

DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Amuntai terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan milik Turut Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 152 terletak di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, A.N. Yuni, NIB 17.06.02.01.00162, seluas 663m2 dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara IR TURSIMAN, di Amuntai Tanggal 28 November 2013.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 95.250.000,00 (sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari:
    1. utang Pokok                     =          Rp. 91.050.000,00
    2. Bunga/Keuntungan          =          Rp. 4.200.000,00
    3. Denda Keterlamabatan    =          Rp. 0
    4. Total Keseluruhan            =          Rp. 95.250.000,00

     7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak