Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
RAHMAN Alias AMAN BAKU Bin MAYUSUP Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/O.3.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias AMAN BAKU Bin MAYUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDI, S.H., M.H.RAHMAN Alias AMAN BAKU Bin MAYUSUP
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------Bahwa terdakwa RAHMAN als AMAN BAKU bin MAYUSUP  pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Desa Kota Raden  Hulu Rt.003 Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di datangi oleh anggota BNNK HSU yang mendapat laporan informasi masyarakat yaitu saksi RUSMADI dan saksi ABDUL MUIN, saat saksi ABDUL MUIN mengetuk pintu rumah kontrakan, terdakwa terlihat oleh saksi RUSMADI sedang membuang narkotika jenis sabu melalui jendela rumah, seketika itu anggota BNNK HSU mendobrak pintu rumah terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa, setelah itu saksi RUSMADI melakukan pencarian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa melalui jendela rumah kontrakan, tidak berapa lama akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik paperklip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram (yang mana sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratoris sehingga yang dijadikan barang bukti dipersidangan seberat 0,34 gram) serta telepon genggam merk oppo reno 8 T 5G warna hitam dengan simcard nomor 085389049585 milik terdakwa dan saat itu disaksikan oleh saksi ARNI bin ISMAIL selaku ketua RT setempat. Selanjutnya terdakwa beserta barangbarang yang ditemukan dibawa ke kantor BNNK HSU untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi RAMADANI Alias RIAN (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa menghubungi saksi saksi RAMADANI Alias RIAN (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon genggamnya dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak seperempat, setelah pesanan terdakwa diterima oleh saksi RIAN, kemudian narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh saksi RAMADANI Alias RIAN (dalam penuntutan terpisah) di pagar Sekolah SD Sungai Buluh (kalua) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil lalu menyelipkan uang pembayaran di pagar yang sama.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas BNNK HSU dengan berat keseluruhan 0,36 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, jadi sisa 1 (paket) Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dengan berat keseluruhan 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: BPP.01.01.22A.22A5.10.23.1075 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.10.23.1000.LP tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 231/10844/10/2023 tanggal 25 Oktober  2023 daftar hasil timbangan barang dari paket 01 menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 0,36 gram, sebagaimana keterangan sebanyak 0,02 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM Jadi sisa Narkotika jenis sabu pada paket 01 dengan berat bersih 0,34 gram;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa RAHMAN als AMAN BAKU bin MAYUSUP  pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Desa Kota Raden  Hulu Rt.003 Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat, saksi RUSMADI dan saksi ABDUL MUIN (keduanya merupakan anggota BNNK Hulu Sungai utara) bahwa di daerah Desa Kota Raden  Hulu tepatnya disebuah rumah sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian para saksi menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi ketempat yang dilaporkan, saat dilokasi, anggota BNNK Hulu Sungai Utara mencoba mengetuk pintu untuk meminta ijin masuk ke dalam, akan tetapi saat terdakwa mebuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari jendela rumah kontrakan terlihat oleh saksi RUSMIDI, sehingga anggota BNNK HSU mendobrak pintu rumah kontrakan terdakwa kemudian anggota BNNK HSU melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, tidak berapa lama akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik paperklip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram (yang mana sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratoris sehingga yang dijadikan barang bukti dipersidangan seberat 0,34 gram) serta telepon genggam merk oppo reno 8 T 5G warna hitam dengan simcard nomor 085389049585 milik terdakwa dan saat itu disaksikan oleh saksi ARNI bin ISMAIL selaku ketua RT setempat. Selanjutnya terdakwa beserta barangbarang yang ditemukan dibawa ke kantor BNNK HSU untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas BNNK HSU dengan berat keseluruhan 0,36 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, jadi sisa 1 (paket) Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dengan berat keseluruhan 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: BPP.01.01.22A.22A5.10.23.1075 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.10.23.1000.LP tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian  : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 231/10844/10/2023 tanggal 25 Oktober  2023 daftar hasil timbangan barang dari paket 01 menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 0,36 gram, sebagaimana keterangan sebanyak 0,02 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM Jadi sisa Narkotika jenis sabu pada paket 01 dengan berat bersih 0,34 gram;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya