Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI ( Almarhum ) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
3MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI ( Almarhum )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkDINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI ( Almarhum )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

------ Bahwa terdakwa DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jembatan Candi Agung Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 19.40 Wita pihak kepolisian mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa diduga seorang wanita yang diketahui merupakan residivis pidana narkotika pada tahun 2021 ada melakukan transaksi Narkotika di sekitar jalan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian pihak kepolisian melakukan patroli dan sekitar 20 menit melihat seorang perempuan yang diketahui bernama terdakwa DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI (Alm) merupakan seorang residivis sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi yang kemudian pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan setelah berhasil diamankan terdakwa kedapatan membuang Narkotika jenis sabu ke tanah dari tangan kirinya yang setelah diperiksa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Click Purple Taste Warna Ungu berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu melalui sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO), yang berawal terdakwa menghubungi sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO) melalui telepon WhatsApp dan menanyakan babang adakah beisi (sabu) ini nah ada duit handak bayar hutang babang terserah ae handak menganuakan seberapa” (bang adakah Narkotika jenis sabu? Saya ada uang hendak membayar hutang ke abang, terserah hendak diberikan Narkotika jenis sabu seberapa banyak) kemudian sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO) menjawab “ee hadangi ha dulu aku menganuakan” (iya ada tunggu dulu saya sediakan) yang kemudian terdakwa mengirim uang melalui transfer GoPay ke nomor sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO) sejumlah Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang dan Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,50 Gram, setelah itu sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO) mengirimkan gambar dalam mode satu kali lihat melalui pesan WhatsApp yang berisikan tempat Narkotika jenis sabu diletakkan yaitu di jalan dekat sekolahan MTS model Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis sabu sesuai letak tempat yang dikirimkan oleh sdr. RIFANSYAH Alias PANCI (DPO) yang mana kemasan Narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam kotak BOLD warna biru yang terdakwa ambil menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke kontrakan. Selanjutnya sekira pukul 19.40 Wita terdakwa hendak berangkat bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warn hitam tanpa plat polisi dan sekira pukul 20.00 Wita pada saat melewati jembatan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Muhammad Rizky dan saksi Ahmad Fauzy (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,27 Gram berat bersih 0,09 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.744 dengan Laporan Hasil Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0674 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM dengan hasil pengujian :
  • Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi       : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan       : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 65/10844.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,27 Gram berat bersih 0,09 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sekitar Jembatan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 19.40 Wita pihak kepolisian mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa diduga seorang wanita yang diketahui merupakan residivis pidana narkotika pada tahun 2021 ada melakukan transaksi Narkotika di sekitar jalan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian pihak kepolisian melakukan patroli dan sekitar 20 menit melihat seorang perempuan yang diketahui bernama terdakwa DINA Alias KI Alias NADIN Binti JUNI (Alm) merupakan seorang residivis sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi yang kemudian pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan setelah berhasil diamankan terdakwa kedapatan membuang Narkotika jenis sabu ke tanah dari tangan kirinya yang setelah diperiksa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Click Purple Taste Warna Ungu berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa diamankan menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 Gram berat bersih 0,10 Gram, bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Click Purple Taste warna ungu, 1 (satu) buah  handphone android merk VIVO Y21A warna Biru dengan simcard dengan nomor IMEI 1: 863508067851095 dan IMEI 2: 863508067851087, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna hitam tanpa nomor plat polisi.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,27 Gram berat bersih 0,09 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.744 dengan Laporan Hasil Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0674 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM dengan hasil pengujian :
  • Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi       : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan       : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 65/10844.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,27 Gram berat bersih 0,09 Gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya