Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
H.RUSLI Als H.IRUS Bin ALANSYAH ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/O.3.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.RUSLI Als H.IRUS Bin ALANSYAH ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

KESATU:

-------Bahwa terdakwa H. RUSLI Alias H. IRUS Bin ALANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Suka Ramai Rt. 02 Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. Juhdi (DPO), saat itu Sdr. Juhdi mencari narkotika jenis sabu pada terdakwa namun saat itu terdakwa menunjukkan tempat orang yang menjual naarkotika jenis sabu setelah itu terdakwa pergi kepasar Danau Panggang, selanjutnya sekitar 15 menit Sdr. Juhdi (DPO) menghampiri terdakwa dengan mengatakan "aku kada dijuali, ikam ay tukar akan (tidak dijualkan ke aku, kamu saja yang membelikan)" terdakwa jawab "handak nukar berapa, mun ada barangnya dimana ikam nunggui (mau beli berapa, kali ada barangnya dimana kamu menunggu)" Sdr. Juhdi (DPO) menjawab "tukarkan Rp. 200.000,, betamu dimuka kantor kepala desa (belikan dua ratus ribu rupiah, bertemu di depan kantor Kepala Desa), " terdakwa jawab "tunggu ikam situ (kamu tunggu disitu)", selanjutnya  Sdr. Juhdi (DPO) memberikan uang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdr Anasrullah terlebih dahulu menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menuju ke rumah Sdr. Anasrullah Alias Ulah Rundap (DPO), saat bertemu dengan Sdr. Anasrullah Alias Ulah Rundap (DPO), terdakwa langsung mengatakan "aku nukar Rp. 200.000, (aku beli dua ratus ribu rupiah)" lalu Sdr. Anasrullah (DPO) bertanya "siapa nukar nih (siapa yang beli)" terdakwa jawab "ada haja toh urangnya (ada aja orangnya)" lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Anasrullah Alias Ulah Rundap (DPO) dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu selain itu terdakwa menerima upah dari Sdr. Anasrullah Alias Ulah Rundap (DPO) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) karena telah menjualkan narkotika jenis sabu miliknya;
  • Bahwa setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung menaiki sepeda listrik dengan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawah kaki sebelah kanan terdakwa, saat dalam perjalanan terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan saat itu 1 (satu) lembar aluminium koil rokok warna kuning emas berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terjatuh;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 51/10844/01/2024 tanggal 22 Maret 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabusabu
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0307 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi    : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa H. RUSLI Alias H. IRUS Bin ALANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Suka Ramai Rt. 02 Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang mendapatkan informasi masyarakat lalu saksi SUMARYONO bersama dengan saksi ANUGERAH MEISANI menuju ke lokasi dan melihat terdakwa saat itu sedang mengendarai sepeda listrik warna biru hitam merk goda sebagaimana ciriciri pada informasi masyarakat tersebut, selanjutnya saksi SUMARYONO bersama dengan saksi ANUGERAH MEISANI mendatangi terdakwa dan saat itu terlihat 1 (satu) lembar aluminium koil rokok warna kuning emas berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terjatuh dari kaki sebelah kanan terdakwa yang memiliki berat keseluruhan 0,22 gram berat bersih 0,04 gram setelah itu terdakwa melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit handphone nokia 150 warna hitam lengkap dengan sim card yang ditemukan di kantong baju sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dikantong baju sebelah kanan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 51/10844/01/2024 tanggal 22 Maret 2024 barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Polres HSU dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Sabusabu
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0307 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian            : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi        : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan        : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya