Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Amt 1.Kuderiansyah
2.Noorpiah
1.Mardiana Dahlan
2.Nova Puterina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kuderiansyah
2Noorpiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD JUNAIDI, SH. dkkKuderiansyah
2AKHMAD JUNAIDI, SH. dkkNoorpiah
Tergugat
NoNama
1Mardiana Dahlan
2Nova Puterina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Para Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang tanda jadi pembelian sebidang tanah beserta bangunan rumah sejumlah Rp. 135.000.000.00-(seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat setelah putusan inkrah
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini,
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak