Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI, M. Pd. I ( Alm ) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/O.3.14/enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI, M. Pd. I ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI, M. Pd I (Alm) pada hari pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di dekat musholla yang beralamat Komplek PCPI. I Blok. H Nomor 05 Rt. 009 Rw. 005 Desa Kota Raja Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita terdakwa menghubungi Sdr. Komeng (DPO) untuk melakukan pemesanan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara menelphone namun oleh Sdr. Komeng (DPO) tidak diangkat kemudian Sdr. Komeng (DPO) mengirim pesan melalui via whatsapp "np" dijawab tersangka "adalah bahan (sabu)" Sdr. Komeng menjawab "eh" saya jawab "anuakan Rp. 150.000," Sdr. Komeng menjawab "eh" tersangka jawab "antarkan ketempat biasa lah parak rumahku" Sdr. Komeng menjawab "eh",
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wita Sdr. Komeng (DPO) memberitahu terdakwa bahwa sudah berada dimusholla komplek rumah terdakwa, setelah itu terdakwa bergegas menghampiri Sdr. Komeng (DPO) selanjutnya saat terdakwa dan Sdr. Komeng (DPO) bertemu, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Komeng (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian Sdr. Komeng (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bergegas kembali kerumah terdakwa lalu terdakwa yang telah mempersiapkan alat hisap tersebut langsung memakai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. Komeng (DPO);
  • Bahwa anggota Satresnarkoba Polres HSU yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 11.00 wita di dalam sebuah rumah yang beralamat Komplek PCPI. I Blok. H Nomor 05 Rt. 009 Rw. 005 Desa Kota Raja Kabupaten Hulu Sungai Utara sering terjadi aktivitas diduga terjadi transaksi narkotika jenis sabu maupun di jadikan sebagai tempat untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian melakukan monitoring dan penyelidikan dan saat itu diketahui bahwa terdakwa sedang berada di dalam rumah selanjutnya sekitar pukul 12.10 wita anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT yaitu Sdr. Syahrani Bin Bahruni (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman le mineral yang tersambung oleh 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk NAXAN BOLD warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna biru, adapun perang bukti lainnya 1 (satu) buah handphone Android merk Samsung Galaxy A11 warna hitam lengkap dengan singkat dengan nomor imei 1: 35673117072822 dan imei 2: 356174117072820 yang ditemukan di dalam lubang dinding kamar terdakwa;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisis narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota kepolisian dengan berat keseluruhan 2,64 gram, berat pipet kaca 2,62, gram dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa Narkotika Golongan I jenis Sabusabu Bersih dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.11.23.1136 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1039.LP tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 250/10844/11/2023 tanggal 14 November 2023 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhan 2,64 gram, berat pipet kaca 2,62, gram sebagaimana keterangan berat bersih 0,02 gram, disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM dengan berat 0,01, Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 1564/X/2023/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 10 November 2023 An. MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI (Alm) dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI, M. Pd I (Alm) pada hari pada hari Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di didalam rumah terdakwa yang beralamat Komplek PCPI. I Blok. H Nomor 05 Rt. 009 Rw. 005 Desa Kota Raja Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa anggota Satresnarkoba Polres HSU yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 11.00 wita di dalam sebuah rumah yang beralamat Komplek PCPI. I Blok. H Nomor 05 Rt. 009 Rw. 005 Desa Kota Raja Kabupaten Hulu Sungai Utara sering terjadi aktivitas diduga terjadi transaksi narkotika jenis sabu maupun di jadikan sebagai tempat untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian melakukan monitoring dan penyelidikan dan saat itu diketahui bahwa terdakwa sedang berada di dalam rumah selanjutnya sekitar pukul 12.10 wita anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT yaitu Sdr. Syahrani Bin Bahruni (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman le mineral yang tersambung oleh 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk NAXAN BOLD warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna biru, adapun perang bukti lainnya 1 (satu) buah handphone Android merk Samsung Galaxy A11 warna hitam lengkap dengan singkat dengan nomor imei 1: 35673117072822 dan imei 2: 356174117072820 yang ditemukan di dalam lubang dinding kamar terdakwa;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisis narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota kepolisian dengan berat keseluruhan 2,64 gram, berat pipet kaca 2,62, gram dengan berat bersih 0,02 gram yang disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa Narkotika Golongan I jenis Sabusabu Bersih dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.11.23.1136 dengan Laporan Hasil Pengujian: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1039.LP tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 250/10844/11/2023 tanggal 14 November 2023 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhan 2,64 gram, berat pipet kaca 2,62, gram sebagaimana keterangan berat bersih 0,02 gram, disisihkan guna pengujian Laboratorium BPOM dengan berat 0,01, Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 1564/X/2023/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 10 November 2023 An. MUHAMMAD NOOR IHSAN AL KHAIRY Alias ISAN Bin Drs. H. AMRANI (Alm) dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya