Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Amt 1.RUKAYAH BINTI RAMLI
2.WARNA BINTI RAMLI
3.PINDRI BIN RAMLI
1.JAINI Bin H.SAMAD
2.ELIS Binti ISMET
3.ISMADI Bin ISMET
4.BAHRUDIN
5.SYAIPUDDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUKAYAH BINTI RAMLI
2WARNA BINTI RAMLI
3PINDRI BIN RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, SHWARNA BINTI RAMLI
2RAMADHANI, SHPINDRI BIN RAMLI
3RAMADHANI, SHRUKAYAH BINTI RAMLI
Tergugat
NoNama
1JAINI Bin H.SAMAD
2ELIS Binti ISMET
3ISMADI Bin ISMET
4BAHRUDIN
5SYAIPUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDI, SH.. dkkBAHRUDIN
2H. AKHMAD JUNAIDI, SH.. dkkSYAIPUDDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti-bukti yang diajukan    oleh PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Ramli (Alm)bin Kandar   (Alm) Sebagai pembeli dengan Tergugat I / Ismed Bin H. Samad (Alm) sebagai penjual pada sekitar tahun 1979 dengan harga sandaan 50 (lima puluh)Belik padi di tambah dengan uang sejumlah Rp.462.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) di bayar bertahap dan sudah di lunasi pada sekitar bulan Mei 1979 atas sebidang tanah terletak di Desa Manarap Hulu RT.02 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

            

  • Sebelah Selatan

:

± 107,70 meter berbatasan dengan Agum,

  • Sebelah Utara

:

± 114 meter berbatasan dengan Agum;

  • Sebelah timur

:

± 13,40 meter berbatasan dengan Armain;

  • Sebelah barat

:

± 20 meter berbatasan dengan Sungai mati;

4. Menyatakan sah secara hukum

  • PARA AHLI WARIS RAMLI(alm) BIN KANDAR (alm) YANG TERMASUK PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah yang posisinya menyeberang dan/atau memotong jalan umum Alabio – Danau Panggang yang terletak di Desa Manarap Hulu RT.02 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Selatan

:

± 107,70 meter berbatasan dengan Agum,

  • Sebelah Utara

:

± 114 meter berbatasan dengan Agum;

  • Sebelah timur

:

± 13,40 meter berbatasan dengan Armain;

  • Sebelah barat

:

± 20 meter berbatasan dengan Sungai mati;

5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk :

TERGUGAT IV & V :

  • Menyerahkan secara sukarela dan tanpa beban apapun kepada PARA PENGGUGAT sebidang tanah sengketa tersebut yang posisinya menyeberang dan/atau memotong jalan umum Alabio – Danau Panggang yang terletak di Desa Manarap Hulu RT.02 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Selatan

:

± 107,70 meter berbatasan dengan Agum,

  • Sebelah Utara

:

± 114 meter berbatasan dengan Agum;

  • Sebelah timur

:

± 13,40 meter berbatasan dengan Armain;

  • Sebelah barat

:

± 20 meter berbatasan dengan Sungai mati;

  • Tidak lagi mengklaim kepemilikan atas tanah sengketa tersebut diatas;

Tergugat V :

  • Membongkar bangunan tempat usaha penggergajian kayu/molding diatas sebidang tanah sengketa tersebut diatas;

 

TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V :

  • tidak melakukan hal apapun lagi terhadap sebidang tanah tersebut diatas

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng:

  • Ganti rugi materiil :
  • Hilangnya keuntungan dari hasil panen daun rumbia yang dibuat atap yang setiap bulannya biasa menghasilkan ± Rp.500,000 per bulan x 11 bulan = ± Rp 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah),( Mei 2019 – Maret 2020 )
  • Hilangnya keuntungan dari hasil panen pohon rumbia yang ditebang oleh Tegugat I ± 500 pohon x Rp 300.000,- per pohonnya = ± Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);

 

  • Ganti rugi imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sengketa tersebut diatas;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walau ada banding, verzet, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PARA PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusn perkara ini;

11. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak