Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/LH/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
MUHAMMAD JIYAD FADHIL Als FADHIL Bin NAZMI RAKHMAN, S.E. ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 31/Pid.B/LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/O.3.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JIYAD FADHIL Als FADHIL Bin NAZMI RAKHMAN, S.E. ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JIYAD FADHIL Als FADHIL Bin NAZMI RAKHAM, S.E. (Alm) pada hari Senin tanggal 22 bulan April tahun 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Gusti Anwar RT. 08 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa Dengan Sengaja Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 bulan April tahun 2024 pukul 12.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Brigadir RIZAL ADITIA DARMA SAPUTRA dan Saksi Brigadir MAISYARAH (keduanya merupakan anggota kepolisian pada Polres HSU) yang mengetahui Terdakwa memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dengan cara mengunggah foto dan keterangan melalui grup @Lepas Adopsi Hewan Kalimantan di Media Sosial Facebook dengan akun @Fadhil milik Terdakwa yaitu 1 (satu) ekor anakan owa jenggot putih (Hylobates Albibarbis) berwana coklat belang hitam yang dititipkan dari sdr. FIRDAUS YAHYA als DAUS als YAHYA (DPO) dengan keterangan ”Baby owa ny nah paman kelamin jantan kwa ja mkan buah sudah pakai dot kwa jua mahar A25 kajut sdh paman xixixi” dijual seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dengan keuntungan Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) ekor anakan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) berwarna abu-abu belang putih yang didapat Terdakwa dengan cara memanjat pohon kering dan menangkap burung elang tikus dari sarangnya yang sudah Terdakwa pelihara selama 3 (tiga) bulan dengan keterangan ”Mumpung lagi glow up alap alap tikusnya om ku per ekornya A2B1 npa lagi dh sika” dijual seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ekornya.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, owa jenggot putih (Hylobates Albibarbis)  terdapat pada daftar lampiran dengan nomor urut 65 dan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) terdapat dalam daftar lampiran dengan nomor urut 175.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang - Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya