Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Amt Hj. Abdus Salam Ahmad Mugeni Al Amin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Abdus Salam Ahmad Mugeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI HASTATI PUJISARI, SHHj. Abdus Salam Ahmad Mugeni
Tergugat
NoNama
1Al Amin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI ARIYANTO, S.H., M.H.Al Amin
2BAHRUDDIN, S.H., M.H., H.Al Amin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Dengan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Memerintahkan agar dilakukan Penyitaan Jaminan (Conservation Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik  barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak sebagaimana yang diuraikan diatas.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad
  4. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat  atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang terurai diatas sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan Tergugat memenuhi bunyi putusan dalam perkara aquo.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurunya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang terurai diatas sebesar, sesuai dengan penilaian Pengadilan yang baik dan benar.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) berdasarkan penilaian kepantasan Pengadilan.

ATAU LEBIH SETIDAK-TIDAKNYA LAGI :

Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak