Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Amt HJ. RUMSARI 1.JAMILLAH
2.CECEP DEDDY SURYANA
3.HAFIP YUNI YANTO
4.IWAN RUWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. RUMSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHHJ. RUMSARI
Tergugat
NoNama
1JAMILLAH
2CECEP DEDDY SURYANA
3HAFIP YUNI YANTO
4IWAN RUWANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HJAMILLAH
2Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HCECEP DEDDY SURYANA
3Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HHAFIP YUNI YANTO
4Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HIWAN RUWANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh  Penggugat
  3. Menyatakan para Tergugat menguasai objek sengketa  adalah  perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum para Tergugat  untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat tersebut tanpa beban apapun,
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai,
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat  melakukan upaya hukum Verzet, banding ataupun Kasasi,
  7. Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak