Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 255.636.838,- (DUA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.976.594,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 45.291.109.- (EMPAT PULUH LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. (-). selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 76 atas nama Gazali Rahman Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya:
|