Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Amt MAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHRANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama  anak dan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran  anak  Pemohon Nomor : 6308-LT-17042014-0094 Tanggal 23 April 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu  Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama anak Pemohon yang semula bernama M. ERVAN ZITNI dirubah menjadi MUHAMMAD RAFI’I, dan tahun lahir anak pemohon yang semula 2009 dirubah menjadi 2010;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak