Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
HIFI IMAMI Alias HIFI Bin LUTHFI NIZAMI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIFI IMAMI Alias HIFI Bin LUTHFI NIZAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkHIFI IMAMI Alias HIFI Bin LUTHFI NIZAMI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Hifi Imami Alias Hifi Bin Luthfi Nizami pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di dalam sebuah rumah di Desa Kandang Halang No. 111 RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota SatresNarkoba pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita yaitu terdakwa atas nama Hifi Imami Alias Hifi Bin Luthfi Nizami melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kandang Halang Nomer 111 RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya saksi Ahmad Fauzy Bin Akhmad Yuspiadi dan saksi Bripda Rizky Dwi Noryanto langsung melakukan monitoring di Desa Kandang Halang Nomer 111 RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya di rumah terdakwa, kemudian sekira jam 16.00 saksi dan Bripda Rizky Dwi Noryanto langsung melakukan penggrebekan kedalam rumah dan menangkap terdakwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi H.M. Yunus sulaiman, pada saat penggeledahan rumah terdakwa sedang menimbang narkotika jenis sabu menggunakan timbangan digital, selanjutnya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket, 1 (satu) Bungkus plastik piper klip warna Transparan, 2 (Dua) buah sedotan plastik warna Hijau ( Sendok ), 2 (Dua) Lembar Tisu warna Putih, 1 (satu) Buah Asbak Kayu warna Coklat, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Buah Pipet kaca yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0.08 Gram, Seperangkat alat hisap (Bong) yang tersambung 2 ( Dua) Buah Sedotan plastik warna Transparan, 1 (Satu) Pak plastik piper klip warna Transparan, 1 (satu) buah Mancis Api warna Ungu, 1 (satu) Buah Handphone Android merk REALME C21 warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 865655053070376 nomor Imei 2 : 865655053070368.
  • Bahwa terdakwa Hifi Imami Alias Hifi Bin Luthfi Nizami mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira jam 22.00 Wita dari ALI JAUK (DPO) dengan cara terdakwa berkomunikasi melalui telephone whatsapp dengan nomer kontak 085315034347 dengan Ali Jauk, dari percakapan tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2.50 gram dengan harga Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Ali Jauk menyepakati untuk bertemu dan transaksi di SD Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda motor scoopy warna biru navy dengan nomer Polisi DA 6154 FAH dengan cara pembayarannya secara berhutang terlebih dahulu, selanjutnya setelah terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu terdakwa terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Kandanh Halang No.111 RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sesampainya di rumah terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,50 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil.
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan paketan kecil sebanyak 16 paket selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wita terdakwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wita terdakw menjual 2 Paket dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan tersisa 13 paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut berat keseluruhan 4.32 gram dan berat berat bersih 1.72 gram dengan berat per paketnya Paket 1 (satu) dengan berat keseluruhan 0.38 gram berat bersih 0.18 gram, Paket 2 (dua) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, Paket 3 (Tiga) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, Paket 4 (Empat) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 5 (Lima) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 6 (Enam) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 7 (Tujuh) dengan berat keseluruhan 0.34 Gram berat bersih 0.14 Gram, Paket 8 (Delapan) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 9 (Sembilan) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 10 (Sepuluh) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 11 (Sebelas) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Pak, 12 (Dua belas) dengan berat keseluruhan 0.26 Gram berat bersih 0.06 Gram, Paket 13 (Tiga belas) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, selanjutnya terdakwa membayar hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Ali Juak dengan cara mentransfer menggunakan e Banking BNI milik terdakwa ke rekening tujuan atas nama Nurul Hikmah dengan nomer rekening BRI 730101002371507, selanjutnya jika narkotika jenis sabu habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 72/10844/06/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 13 paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut berat keseluruhan 4.32 gram dan berat berat bersih 1.72 gram, disisihkan sebanyak 0.05 gram dari ke Tiga Belas (13) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa dari Tiga Belas (13) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.27 gram, dan berat bersih 1.67 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.62 gram dan untuk sisa 0.05 gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0678 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Hifi Imami Alias Hifi Bin Luthfi Nizami pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di dalam sebuah rumah di Desa Kandang Halang No. 111 RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa terdakwa Hifi Imami Alias Hifi Bin Luthfi Nizami mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira jam 22.00 Wita dari ALI JAUK (DPO) dengan cara terdakwa berkomunikasi melalui telephone whatsapp dengan nomer kontak 085315034347 dengan Ali Jauk, dari percakapan tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2.50 gram dengan harga Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Ali Jauk menyepakati untuk bertemu dan transaksi di SD Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda motor scoopy warna biru navy dengan nomer Polisi DA 6154 FAH dengan cara pembayarannya secara berhutang terlebih dahulu, selanjutnya setelah terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu terdakwa terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Kandanh Halang No.111 RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sesampainya di rumah terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,50 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil.
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan paketan kecil sebanyak 16 paket selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wita terdakwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wita terdakw menjual 2 Paket dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan tersisa 13 paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut berat keseluruhan 4.32 gram dan berat berat bersih 1.72 gram dengan berat per paketnya Paket 1 (satu) dengan berat keseluruhan 0.38 gram berat bersih 0.18 gram, Paket 2 (dua) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, Paket 3 (Tiga) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, Paket 4 (Empat) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 5 (Lima) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 6 (Enam) dengan berat keseluruhan 0.36 Gram berat bersih 0.16 Gram, Paket 7 (Tujuh) dengan berat keseluruhan 0.34 Gram berat bersih 0.14 Gram, Paket 8 (Delapan) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 9 (Sembilan) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 10 (Sepuluh) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Paket 11 (Sebelas) dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.08 Gram, Pak, 12 (Dua belas) dengan berat keseluruhan 0.26 Gram berat bersih 0.06 Gram, Paket 13 (Tiga belas) dengan berat keseluruhan 0.38 Gram berat bersih 0.18 Gram, selanjutnya terdakwa membayar hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Ali Juak dengan cara mentransfer menggunakan e Banking BNI milik terdakwa ke rekening tujuan atas nama Nurul Hikmah dengan nomer rekening BRI 730101002371507, selanjutnya jika narkotika jenis sabu habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 72/10844/06/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 13 paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut berat keseluruhan 4.32 gram dan berat berat bersih 1.72 gram, disisihkan sebanyak 0.05 gram dari ke Tiga Belas (13) paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa dari Tiga Belas (13) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.27 gram, dan berat bersih 1.67 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.62 gram dan untuk sisa 0.05 gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0678 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya